
newsnoid.com, Malang – Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui RT/RW di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Jalan Dr. Sutomo No.1, Klojen, Minggu (19/4/2026).
Program ini menjadi langkah strategis untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja mandiri.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan saat ini masyarakat pekerja informal mendapat kemudahan besar melalui potongan iuran sebesar 50 persen. Jika sebelumnya peserta membayar sekitar Rp16.800 per bulan, kini cukup Rp8.400 per bulan.
“Ini tentu menjadi kemudahan bagi masyarakat. Dengan biaya yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, manfaat program ini telah dirasakan langsung masyarakat. Ia menyebut sejumlah keluarga penerima manfaat menyampaikan rasa terima kasih karena santunan yang diterima sangat membantu kebutuhan keluarga setelah peserta meninggal dunia.
“Mereka merasa terbantu karena dana manfaat itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang penting bagi keluarga,” katanya.
Wahyu menambahkan, dengan adanya diskon iuran tersebut, capaian target kepesertaan di Kota Malang diharapkan meningkat signifikan. Bahkan, Pemkot Malang juga berencana memperluas jangkauan penerima manfaat melalui dukungan anggaran daerah.
“Dengan adanya potongan ini, persentase kepesertaan tentu bisa naik. Kami juga akan memperluas cakupan agar semakin banyak warga yang ikut serta,” tegasnya.
Selain peluncuran gerakan sadar jaminan sosial, dalam kesempatan itu juga dikenalkan program Perisai yang melibatkan peran aktif RT dan RW sebagai penggerak kepesertaan di lingkungan masyarakat.
Wahyu menegaskan, sosialisasi program ini tidak berhenti di tingkat kota, namun akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Kota Malang secara bertahap.
“Kami akan keliling ke seluruh kecamatan agar para Ketua RT dan RW memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan bahwa potongan iuran 50 persen hanya berlaku bagi pekerja mandiri atau peserta yang membayar iuran secara pribadi, bukan peserta yang dibiayai APBD.
“Yang mendapat diskon ini khusus pekerja mandiri. Kalau yang dibiayai pemerintah daerah, ketentuannya berbeda dan tidak masuk program diskon ini,” jelas Zulkarnain.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pertumbuhan kepesertaan yang signifikan pada tahun ini. Saat ini tingkat kepesertaan masih berada di kisaran 23 persen, dan diharapkan bisa meningkat hingga 50 persen.
“Kalau tahun ini bisa mencapai 50 persen, itu sudah sangat baik dan menjadi langkah besar untuk perlindungan pekerja di Kota Malang,” katanya.
Terkait pelayanan klaim, Zulkarnain memastikan seluruh proses kini semakin mudah karena berbasis sistem digital. Masyarakat yang mengalami kendala juga dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pendampingan.
Dengan peluncuran gerakan ini, Pemerintah Kota Malang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga para pekerja, khususnya sektor informal, memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kerja maupun musibah lainnya.(yun)
