• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan PBG, SLF dan Pengelolaan Limbah Dapur SPPG: Dorong Tertib Administrasi dan Lingkungan Sehat

21 April 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan PBG, SLF dan Pengelolaan Limbah Dapur SPPG: Dorong Tertib Administrasi dan Lingkungan Sehat

newsnoid.com, Malang– Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar sosialisasi terpadu terkait pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta pengelolaan air limbah domestik untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan yang berlangsung, (21/4/2026).

RelatedPosts

Mbak Ning, Musisi Penyandang Disabilitas Pembina Rumah Inklusi Kota Batu, Dukung Penuh Kopi Embongan

Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang

Camat Bumiaji, Thomas Maido Apresiasi Kopi Embongan Wadah Kreasi Musisi Disabilitas, Brain Wash Punk Rock Bangga

Dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, konsultan perencana, pengelola SPPG, hingga pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Malang.

Sosialisasi digelar sebagai respons atas perubahan mendasar dalam regulasi perizinan bangunan gedung sekaligus untuk memperkuat komitmen pengelolaan lingkungan perkotaan.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan bahwa pemahaman seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar pembangunan di Kota Malang berjalan tertib, andal dan berkelanjutan.

IMB Resmi Dihapus, Beralih ke PBG melalui SIMBG, Dalam pemaparannya, Ade Herawanto menjelaskan bahwa sistem perizinan bangunan telah mengalami transformasi sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Izin Mendirikan Bangunan atau IMB sudah dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Seluruh proses pengajuan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, SIMBG,” tegas Ade.

Ia menambahkan, peralihan ke SIMBG bukan sekadar perubahan nomenklatur. Sistem ini dirancang untuk menciptakan pelayanan perizinan yang terstandar secara nasional, transparan, memiliki kepastian waktu serta alur proses yang dapat dilacak dan diukur oleh pemohon.

PBG sendiri didefinisikan sebagai persetujuan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis.

Sementara SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Alur dan Persyaratan PBG-SLF Libatkan Banyak Pihak, Proses penerbitan PBG dan SLF bersifat kolaboratif dan melibatkan beberapa pihak.

Diantaranya adalah pemohon sebagai pemilik bangunan, Dinas Teknis dalam hal ini DPUPRPKP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penerbit izin serta Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang melakukan evaluasi substansi teknis.

Selain verifikasi dokumen, tahapan penting lainnya adalah inspeksi lapangan. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan yang diajukan dengan kondisi faktual pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Terkait persyaratan, Ade merinci sejumlah dokumen utama yang wajib disiapkan pemohon.

Diantaranya: dokumen data umum dan teknis bangunan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, gambar rencana arsitektur, struktur dan MEP, spesifikasi teknis material, serta surat pernyataan pemenuhan standar teknis dari perencana dan pengawas konstruksi.

“Untuk bangunan eksisting atau yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG, masyarakat tidak perlu khawatir. Legalitasnya tetap dapat diurus melalui mekanisme pengajuan SLF. Nantinya, PBG akan terbit bersamaan dengan SLF setelah dinyatakan memenuhi kelaikan fungsi,” jelas Ade menenangkan.

Soroti Limbah Dapur SPPG: Wajib Pasang Grease Trap dan IPAL, Selain isu perizinan, sosialisasi juga memberi porsi khusus pada pengelolaan air limbah domestik, terutama dari dapur SPPG.

Dapur yang melayani program pemenuhan gizi ini dinilai berpotensi menghasilkan limbah cair dengan kandungan organik dan lemak yang tinggi. Jika tidak dikelola, limbah tersebut berisiko mencemari badan air dan mengganggu sistem sanitasi kota.

Ade menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Karena itu, setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai. Minimal harus ada _grease trap_ atau perangkap lemak, _oil and grease collector_, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kecil sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan,” paparnya.

Ia menekankan, penyediaan sarana saja tidak cukup. Pengelolaan yang efektif harus ditopang dengan aspek operasional dan pemeliharaan.

“Harus ada SOP yang jelas, petugas khusus yang bertanggung jawab, pencatatan, serta pemantauan rutin. Kualitas efluen atau air hasil olahan juga wajib diuji di laboratorium terakreditasi setiap 6 sampai 12 bulan sekali untuk memastikan sudah memenuhi baku mutu lingkungan,” tambah Ade.

UPT PAL Siap Dukung Layanan Penyedotan, Sebagai bentuk dukungan, DPUPRPKP Kota Malang melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) juga membuka layanan penyedotan limbah domestik bagi masyarakat dan instansi yang membutuhkan.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang dalam membangun sistem sanitasi perkotaan yang terintegrasi.

Ade Herawanto kembali menekankan bahwa tertib administrasi bangunan dan pemenuhan standar teknis merupakan fondasi utama pembangunan kota.

“Keduanya adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, selamat, sehat, dan nyaman. Pada akhirnya, ini semua bermuara pada terciptanya lingkungan Kota Malang yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan untuk semua warga,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, DPUPRPKP berharap tidak ada lagi miskonsepsi terkait perizinan PBG-SLF serta meningkatnya kesadaran pengelola SPPG dan masyarakat umum terhadap pentingnya mengelola limbah domestik sesuai aturan. (win)

ShareSend
Next Post
Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang

Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mbak Ning, Musisi Penyandang Disabilitas Pembina Rumah Inklusi Kota Batu, Dukung Penuh Kopi Embongan
  • Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang
  • DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan PBG, SLF dan Pengelolaan Limbah Dapur SPPG: Dorong Tertib Administrasi dan Lingkungan Sehat
  • Camat Bumiaji, Thomas Maido Apresiasi Kopi Embongan Wadah Kreasi Musisi Disabilitas, Brain Wash Punk Rock Bangga
  • Kadis Pendidikan Kab Malang Apresiasi Siswi SMPN 1 Ngantang, Raih Event Putri Kebudayaan Jatim Berbakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.