
newsnoid.com, Malang – Aksi kejar-kejaran antara petugas Bea Cukai Malang dengan pengangkut rokok ilegal terjadi di wilayah Kota Malang. Sebuah mobil minibus putih yang membawa puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai sempat kabur dan hilang dari pantauan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (18/5/2026) setelah Tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal untuk dikirim keluar wilayah Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di kawasan perbatasan Kota Malang.
“Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, tim menemukan kendaraan target melintas di kawasan Blimbing,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Namun saat akan dihentikan, pengemudi justru tancap gas dan berusaha melarikan diri hingga sempat hilang dari pantauan petugas. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pengejaran dan penelusuran intensif hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Petugas menduga sopir tengah berupaya mengganti plat nomor kendaraan guna mengelabui aparat. Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan intercept dan pemeriksaan terhadap kendaraan.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek seperti JB, Hawaii, dan merek lainnya tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.200 bungkus atau sekitar 84.000 batang rokok ilegal. Sopir beserta kendaraan dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang mencapai Rp126,34 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp63,624 juta.
Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Rokok ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai sehingga menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Dana cukai sejatinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal demi menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.(yun)
