
newsnoid.com, Malang – Fasilitas publik yang seharusnya jadi solusi malah jadi sasaran kerusakan. Sejumlah Anjungan Air Siap Minum / ASM milik Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang di ruang publik ditemukan rusak dan penuh coretan vandalisme.
Kejadian ini langsung disesalkan pihak Tugu Tirta karena mengganggu fungsi sekaligus merugikan masyarakat.
Anjungan Air Siap Minum dibangun Pemkot Malang lewat Perumda Tugu Tirta sebagai wujud komitmen menyediakan akses air minum aman, sehat, dan gratis di titik-titik publik.
Tujuannya sederhana: warga, pedagang kaki lima, pejalan kaki, hingga wisatawan bisa isi ulang botol tanpa khawatir kualitas air.
Namun belakangan, sejumlah ASM di Kota Malang justru ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ada kran patah, panel dicoret cat semprot, hingga stiker dan grafiti yang menutup petunjuk penggunaan. Akibatnya, warga yang membutuhkan jadi tidak bisa memanfaatkan fasilitas itu.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos, MM, menyatakan keprihatinan atas aksi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang terjadi pada fasilitas umum ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” ujar Priyo saat ditemui di Kantor Pusat Tugu Tirta, Malang, Selasa (22/4/2026)
Menurut Priyo, kerusakan ASM bukan sekadar soal biaya perbaikan. Dampaknya langsung dirasakan warga. Saat ASM mati/rusak, masyarakat kehilangan titik air minum gratis yang selama ini membantu, terutama saat cuaca panas atau event kota.
“Tindakan merusak, mencoret, maupun membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap aset publik, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang membutuhkan layanan tersebut,” tegasnya.
Perawatan ASM memang rutin dilakukan Tugu Tirta. Tim teknis turun berkala untuk cek filter, sterilisasi UV, dan kebersihan.
Tapi jika kran dirusak atau panel elektronik dicoret, proses perbaikan jadi lebih lama dan butuh anggaran ekstra. Dana itu seharusnya bisa dipakai untuk menambah titik ASM baru di kelurahan lain.
Tugu Tirta mengingatkan bahwa vandalisme pada fasilitas umum bukan tindakan iseng. Ada konsekuensi hukum yang mengikat.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 408, setiap orang yang merusak atau membuat barang milik orang lain/publik tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan.
Selain itu, aksi ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.
“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggungjawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” tambah Priyo.
Tugu Tirta berharap warga Malang ikut jadi “mata dan telinga”. Jika menemukan ASM rusak, dicoret, atau disalahgunakan, segera laporkan lewat call center, media sosial resmi @tugutirta, atau aplikasi Malang Smart City.
“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” imbau Priyo.
Ke depan, Tugu Tirta berencana menambah titik ASM di alun-alun, stasiun, terminal, dan area wisata. Tapi semua itu hanya akan optimal kalau fasilitas yang ada dijaga bersama.
ASM ini milik kita semua. Sekali dirusak, yang rugi bukan Tugu Tirta, tapi warga Malang sendiri yang kehilangan akses air minum gratis.
(Humas Perumda Tugu Tirta)