
newsnoid.com, Malang– Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan menindaklanjuti aduan publik yang viral di media sosial, adanya dugaan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan wisata Heritage Kayutangan.
Seorang juru parkir (Jukir) berinisial KES (49), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, diamankan petugas setelah diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku di Kota Malang.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan adanya perbedaan antara nominal yang tertera pada karcis parkir dengan biaya yang diminta kepada pengunjung.
Penindakan dilakukan oleh Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota saat melaksanakan patroli dan tindak lanjut laporan masyarakat pada Senin malam.
Selain mengamankan yang bersangkutan, petugas juga melakukan klarifikasi guna menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kanit Turjawali, Aiptu Imam Sulthoni menjelaskan bahwa langkah tersebut bentuk respons cepat Polri disetiap laporan masyarakat atau kejadian viral, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap destinasi wisata Kota Malang.
“Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang saudara KES untuk dimintai klarifikasi.” Ungkap Aiptu Imam
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang berlaku.
Pada karcis tertera tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000, namun pengunjung diminta membayar Rp3.000.
Menurutnya, proses hukum dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, KES akan menjalani proses persidangan Tipiring yang dijadwalkan pada Rabu besok (24/06/2026). Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aiptu Imam menambahkan, personel Satsamapta akan terus patroli dialogi, tidak hanya fokus pada pencegahan kriminalitas, tetapi juga mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan mengganggu citra Kota Malang sebagai kota tujuan wisata.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengimbau seluruh pihak, termasuk para pengelola dan petugas parkir, agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kepatuhan aturan dan ketentuan bagian penting dalam pelayanan ke masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang,” ungkap Ipda Lukman.
Polresta Malang Kota membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, segera menghubungi layanan darurat Polri 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Penindakan terhadap juru parkir yang viral tersebut untuk memberikan rasa aman, serta melindungi kepentingan warga dan wisatawan, diharapkan kawasan Heritage Kayutangan tetap menjadi destinasi wisata yang ramah bagi seluruh pengunjung.(*)