
newsnoid.com, Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP, resmi mengoperasikan pos pantau di Jalan Veteran mulai Jumat sore, (26/6/2026).
Langkah ini menjadi tahap ketiga dari operasi jangka pendek penertiban Pedagang Kaki Lima, PKL, sekaligus upaya menjaga kelancaran lalu lintas di salah satu ruas jalan alternatif paling vital di Kota Pendidikan.
Jalan Veteran diketahui fungsinya sebagai jalur penghubung kawasan perkantoran, kampus dan sekolah. Selama ini trotoar dan bahu jalan kerap digunakan PKL, sehingga memicu penyempitan ruang pejalan kaki dan kemacetan pada jam sibuk.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pos pantau ini bukan kebijakan mendadak. Sebelumnya sudah dijalankan dalam dua tahap, yakni edukasi persuasif dan operasi gabungan, opsgab, bersama lintas instansi pada pekan lalu.
“Ini adalah tahap ketiga dari operasi jangka pendek kami. Polanya menggabungkan edukasi dan penindakan. Di pos tersebut, petugas berjaga dari pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB dalam dua sif,” jelas Heru saat ditemui di lokasi, Jumat sore.
Heru menekankan, kehadiran pos pantau tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat. Fokusnya adalah mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
“Kami tidak melarang orang berdagang. Kami hanya menjaga lokasinya agar sesuai aturan. Jalan Veteran ini harus steril dari PKL karena statusnya sebagai jalan alternatif penghubung yang vital. Tapi kalau berjualan di titik yang tidak dilarang, misalnya sirip jalan yang diizinkan, kami persilakan,” tegasnya.
Berbeda dari operasi sebelumnya, pos pantau kali ini diisi personel gabungan. Satpol PP menjadi garda depan, namun didukung penuh tiga OPD lain:
1. Diskopindag Kota Malang, Bertugas mendata seluruh pedagang yang selama ini aktif di kawasan Jalan Veteran. Data ini akan menjadi dasar pemetaan dan penataan.
2. Dishub Kota Malang, Fokus pada manajemen lalu lintas dan penertiban parkir liar yang sering muncul bersamaan dengan aktivitas PKL.
3. DLH Kota Malang, Memastikan kebersihan area dan kelestarian taman kota agar tidak terdampak sampah dagangan.
“Pendekatan kolaboratif ini penting. Penertiban tidak bisa hanya dengan tindakan, tapi juga dengan pendataan dan solusi,” ujar Heru.
Salah satu poin penting dari operasi ini adalah komunikasi dengan pemangku kepentingan di sekitar Jalan Veteran. Lokasi ini dikelilingi kampus besar seperti Universitas Brawijaya, UB, Universitas Negeri Malang, UM serta sejumlah SMA dan pusat perbelanjaan.
“Kami akan berkomunikasi intensif dengan pihak universitas, sekolah, hingga pengelola mal. Harapannya ada solusi jangka panjang,” kata Heru.
Model yang ditawarkan: jika ada pedagang yang taat aturan dan berkomitmen menjaga kebersihan, pihak kampus dimungkinkan memfasilitasi titik dagang khusus di area mereka. Dengan begitu, ekonomi mikro tetap jalan tanpa mengganggu arus lalu lintas utama.
Untuk sementara, masa tugas pos pantau dijadwalkan hingga Senin, 30 Juni 2026. Namun Satpol PP membuka opsi perpanjangan.
Alasannya, Juli dan Agustus merupakan puncak mobilitas di Malang. Kedatangan mahasiswa baru, maba dan dimulainya ajaran baru sekolah diprediksi membuat kawasan kampus jadi ‘trending topic’ kemacetan.
“Kami harus mendesain dari awal. Biasanya begitu maba datang, beban jalan di sekitar UB dan UM naik drastis. Jadi kemungkinan besar akan kami perpanjang untuk terus analisa dan pemantauan,” pungkas Heru.
Dengan adanya pos pantau 16 jam per hari ini, Pemkot Malang berharap keseimbangan bisa tercapai: ruang publik tertib, lalu lintas lancar dan pedagang tetap punya ruang usaha yang legal dan aman.
(Gih)