
newsnoid.com, Malang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, serta dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Malang, para kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, dan awak media.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum. Berdasarkan daftar hadir, dari total 45 anggota dewan, sebanyak 25 anggota hadir sehingga rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
“Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Amithya saat memimpin rapat.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan berita acara rapat paripurna.
Dalam paparannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Laporan tersebut memuat pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, kebijakan strategis yang diambil, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, dalam laporan tersebut juga tercantum sejumlah capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025. Beberapa target pembangunan bahkan berhasil dilampaui sehingga menghasilkan surplus.
Menurut Wahyu, capaian tersebut tidak lepas dari berbagai strategi, inovasi, serta terobosan yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan efektivitas program pembangunan.
“Target yang ditetapkan memang berdasarkan analisa dan kajian, namun kami juga melakukan berbagai inovasi agar target tersebut bisa dilampaui. Dari capaian itu pula Kota Malang memperoleh berbagai penghargaan,” ungkapnya.
Selain capaian kinerja, laporan tersebut juga memuat tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya serta berbagai persoalan pembangunan yang masih perlu diselesaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan bahwa DPRD akan mempelajari secara mendalam dokumen LKPJ yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) DPRD untuk mengevaluasi secara komprehensif isi laporan tersebut.
“Kami baru menerima dokumen hari ini sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. Nantinya akan dibahas oleh pansus DPRD, termasuk melihat berbagai catatan serta tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Amithya menegaskan, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Kita akan melihat secara detail apakah capaian yang disampaikan benar-benar melampaui target atau masih ada program yang belum terserap anggarannya. Semua itu akan kami cek secara menyeluruh,” pungkasnya.
Hasil pembahasan LKPJ nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Malang sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun berikutnya.(yun)
