• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Belanja di Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah

12 Februari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Belanja di Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah

newsnoid.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize), Rabu (11/2/2026).

RelatedPosts

Pemkot Malang Perkuat Musrenbang Tematik RKPD 2027, Libatkan Anak, Perempuan, Disabilitas Hingga Lansia

Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad Torehkan Prestasi Gemilang

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi guna mendukung transparansi pajak daerah.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, program tersebut merupakan inovasi untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah.

Menurutnya, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Melalui program ini, kami mengajak masyarakat untuk bertransaksi di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan peningkatan pendapatan daerah,” ujar Subandi.

Dalam program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah foto struk belanja untuk memperoleh poin undian. Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian dengan berbagai hadiah yang telah disiapkan.

Cara mengikuti program ini cukup mudah. Masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi.

Selanjutnya, peserta memindai QR Code pada X-Banner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk, memilih objek pajak, mengunggah foto struk, dan melengkapi data yang diminta.

Setiap transaksi dengan nominal hingga Rp50.000 mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan.

Misalnya, struk belanja Rp121.000 memperoleh 2 poin, sedangkan Rp771.000 mendapatkan 15 poin. Struk yang dapat diikutsertakan merupakan transaksi periode 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.

Subandi berharap program tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan budaya sadar pajak sekaligus mendorong masyarakat berbelanja di tempat usaha yang taat pajak.

“Selain berkesempatan mendapatkan hadiah, partisipasi masyarakat juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo,” katanya.

Informasi lebih lanjut terkait daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi dan detail ketentuan poin undian dapat diakses melalui tautan bit.ly/undiandijapri1. (Sadhra).

ShareSend
Next Post
Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Malang Perkuat Musrenbang Tematik RKPD 2027, Libatkan Anak, Perempuan, Disabilitas Hingga Lansia
  • Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad Torehkan Prestasi Gemilang
  • Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung
  • Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Belanja di Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah
  • Gondol Motor Bermodus Minta Tolong, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.