• Latest
PPLP PT-PGRI Tegaskan Legalitas Kepengurusan Cristea Frisdiantara di Unikama

PPLP PT-PGRI Tegaskan Legalitas Kepengurusan Cristea Frisdiantara di Unikama

18 September 2025
Resmi Jabat Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa Pastikan Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Berlanjut

Resmi Jabat Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa Pastikan Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Berlanjut

15 Oktober 2026
Muhammad Zahri M.pd Ketua YLPI Al Hikmah Surabaya  mengucapkan selamat HUT kota Batu ke 25

Muhammad Zahri M.pd Ketua YLPI Al Hikmah Surabaya mengucapkan selamat HUT kota Batu ke 25

15 Oktober 2026
Polres Batu Olah TKP dan Ukur Objek Sengketa di Jalan Bromo, Warga Pertanyakan Fungsi Fasum hingga Terbit SHM

Polres Batu Olah TKP dan Ukur Objek Sengketa di Jalan Bromo, Warga Pertanyakan Fungsi Fasum hingga Terbit SHM

15 Oktober 2026
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

PPLP PT-PGRI Tegaskan Legalitas Kepengurusan Cristea Frisdiantara di Unikama

18 September 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

FOTO
LEGALITAS: Dr. Cristea Frisdiantara dan pengurus PPLP PT-PGRI
Universitas PGRI Kanjuruhan Malang bersama advokat Sumardhan menunjukkan legalitas kepengurusan, Kamis (18/9/2025) sore.

 

newsnoid.com, Malang- Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT- PGRI) yang membawahi Unikama (sekarang Universitas PGRI Kanjuruhan Malang) kembali mencuat.

Kuasa hukum PPLP PT-PGRI Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Sumardhan, SH, menegaskan bahwa kepengurusan yang sah saat ini berada dibawah kendali Dr. Cristea Frisdiantara, Ak., MM.

Hal ini didasarkan pada akta terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Sumardhan, legalitas itu tertuang dalam Akta No. 10 tanggal 12 September 2025 yang memperoleh pengesahan AHU pada 17 September 2025. Ia menegaskan, surat resmi dari Menteri dan Dirjen AHU juga menyatakan tidak ada penerbitan AHU lain selain dokumen tersebut.

“Akta kepengurusan atas nama Drs. Agus Priyono yang terbit pada 29 Juli 2025 telah kami laporkan ke Polda Jatim. Kami juga telah melayangkan somasi kepada notaris yang membuat akta itu agar tidak lagi menerbitkan dokumen perubahan kepengurusan,” tegasnya, Kamis (18/9/2025) sore di lobi kampus itu.

“Seluruh notaris di Malang maupun Indonesia kami minta tidak membuat akta perubahan PPLP PT-PGRI Malang dengan mencantumkan kepengurusan Agus Priyono dkk. Akta dan AHU tanggal 17 September 2025 adalah sah dan berlaku. Penerbitan akta baru hanya akan memicu konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan,” tegas dia.

Untuk memperkuat posisi tersebut, Sumardhan mengutip Pasal 1 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bila Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, berdasarkan aturan perundang-undangan, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Ia meminta pihak Rektorat untuk tetap menjalankan aktivitas akademik secara normal, meskipun Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan, Sudi Dul Aji masih menolak mengakui kepengurusan Cristea dengan alasan AHU milik Agus Priyono, tertanggal 29 Juli 2025, dianggap sah.

Menanggapi hal itu, Sumardhan menilai pandangan tersebut keliru. Ia mengingatkan bahwa rektor hanya melaksanakan kebijakan yayasan, bukan berdiri sendiri di luar struktur hukum.

“Rektor jangan ikut terseret konflik perkumpulan. Fokuslah pada pengelolaan kampus, meningkatkan kualitas mahasiswa, dan menjaga suasana akademik tetap kondusif,” ujarnya.

Beberapa mahasiswa menyuarakan keresahan mereka atas konflik berkepanjangan yang dinilai mengganggu kenyamanan belajar.

“Kami cinta Unikama, tapi masalah ini sudah terlalu lama. Kami ingin kepastian, terutama soal dana registrasi dan UKT. Jangan sampai mahasiswa jadi korban,” ungkap seorang mahasiswa.

Mereka juga meminta agar persoalan segera diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Mereka juga berharap pimpinan yayasan dan rektorat duduk bersama mencari jalan damai tanpa mengorbankan kepentingan akademik.

Sementara itu, Christea mengakui bila masih membuka jalan rekonsiliasi atau ruang mediasi. “Kami siap bicara secara kekeluargaan. Jangan terjebak pada isu liar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami pastikan layanan mahasiswa tidak akan terganggu, termasuk wisuda Oktober, tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya. (gan)

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • Resmi Jabat Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa Pastikan Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Berlanjut
  • Muhammad Zahri M.pd Ketua YLPI Al Hikmah Surabaya mengucapkan selamat HUT kota Batu ke 25
  • Polres Batu Olah TKP dan Ukur Objek Sengketa di Jalan Bromo, Warga Pertanyakan Fungsi Fasum hingga Terbit SHM
  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.