• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Permohonan PK Ditolak MA, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan SHM 

6 Desember 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

MENANG: Advokat Suliono SH, MKn (paling kiri) dan Farhan Faelani,SH (tengah) beserta timnya saat berada di PN Malang.

newsnoid.com, Batu- Sengketa hukum antara PT Bank Jatim Cabang Batu dan pemiliki SHM (Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono) mencapai titik akhir, setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bank plat merah tersebut.

RelatedPosts

Pemkot Malang Bersama Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Operasi Ketupat 2026 Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusivitas Idulfitri

Modus Penipuan dalam Transaksi Elektronik : Perspektif UU ITE Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya

Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka

Ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim MA diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH. Tentu saja kemenangan ini mendapat respons positif dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, warga Batu.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri yang melibatkan dua SHM atas nama Galuh dan Ngatemoen. Dua SHM tersebut menjadi jaminan tambahan dalam perjanjian kredit.

“Tapi proses tersebut sarat dengan ketidakteraturan administratif serta tidak memenuhi ketentuan legal formal dalam perjanjian kredit, dan tentunya mengenai pembebanan hak tanggungan juga batal demi hukum, karena perjanjian pokok/induknya telah dinyakatan batal demi hukum oleh pengadilan,” ujar Farhan Faelani, SH, salah satu kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen.

Dia menyebutkan, sejak awal terdapat penyimpangan dalam tata cara penahanan jaminan. “Tak hanya cacat pada aspek administratif, tetapi juga ditemukan sejumlah ketidaksesuaian substantif yang menguatkan bahwa penahanan kedua SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” lanjutnya.

Dalam proses persidangan yang berlangsung panjang, tim hukum Suliono menyusun strategi pembuktian dengan rapi. Setiap bukti dipetakan secara sistematis, mulai dari dokumen perjanjian, riwayat kredit, hingga analisis terhadap prosedur internal perbankan.

Argumentasi hukum disusun dengan tingkat ketelitian tinggi, menguatkan posisi bahwa penahanan sertifikat telah melanggar prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum agraria.

“Semua argumen Bank Jatim di tingkat peradilan negeri hingga MA, berhasil kita patahkan sehingga perkara ini sudah inkrah. Banyak pihak menilai putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa, terutama yang berkaitan dengan penahanan jaminan oleh lembaga perbankan tanpa dasar hukum yang kuat,” paparnya panjang lebar.

Ditambahkan Farhan, sebelumnya ia telah mengajukan permohonan eksekusi di PN Malang,dgn perkara no 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg. “Tapi belum dilakukan eksekusi dengan alasan masih ada upaya PK dari Bank Jatim,” tambahnnya.

Kini, dia meminta Bank Jatim Cabang Batu untuk mematuhi dan segera menjalankan isi putusan PN Malang No. 124/Pdt.G/2023/PN Mlg jo. Putusan PT Surabaya No. 346/PDT/2024/PT.SBY jo. Putusan MA No. 5337 K/Pdt/2024 jo. Putusan MA No.1417 PK/PDT/2025

“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu..Dua SHM milik klien kami harus dikembalikan tanpa syarat apa pun,” tutup Farhan.(gan)

ShareSend
Next Post
Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” Siap Galang Solidaritas untuk Sumatra

Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” Siap Galang Solidaritas untuk Sumatra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Malang Bersama Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Operasi Ketupat 2026 Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusivitas Idulfitri
  • Modus Penipuan dalam Transaksi Elektronik : Perspektif UU ITE Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya
  • Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka
  • BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci
  • Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.