• Latest
Permohonan PK Ditolak MA, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan SHM 

Permohonan PK Ditolak MA, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan SHM 

6 Desember 2025
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Permohonan PK Ditolak MA, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan SHM 

6 Desember 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

MENANG: Advokat Suliono SH, MKn (paling kiri) dan Farhan Faelani,SH (tengah) beserta timnya saat berada di PN Malang.

newsnoid.com, Batu- Sengketa hukum antara PT Bank Jatim Cabang Batu dan pemiliki SHM (Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono) mencapai titik akhir, setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bank plat merah tersebut.

Ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim MA diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH. Tentu saja kemenangan ini mendapat respons positif dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, warga Batu.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri yang melibatkan dua SHM atas nama Galuh dan Ngatemoen. Dua SHM tersebut menjadi jaminan tambahan dalam perjanjian kredit.

“Tapi proses tersebut sarat dengan ketidakteraturan administratif serta tidak memenuhi ketentuan legal formal dalam perjanjian kredit, dan tentunya mengenai pembebanan hak tanggungan juga batal demi hukum, karena perjanjian pokok/induknya telah dinyakatan batal demi hukum oleh pengadilan,” ujar Farhan Faelani, SH, salah satu kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen.

Dia menyebutkan, sejak awal terdapat penyimpangan dalam tata cara penahanan jaminan. “Tak hanya cacat pada aspek administratif, tetapi juga ditemukan sejumlah ketidaksesuaian substantif yang menguatkan bahwa penahanan kedua SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” lanjutnya.

Dalam proses persidangan yang berlangsung panjang, tim hukum Suliono menyusun strategi pembuktian dengan rapi. Setiap bukti dipetakan secara sistematis, mulai dari dokumen perjanjian, riwayat kredit, hingga analisis terhadap prosedur internal perbankan.

Argumentasi hukum disusun dengan tingkat ketelitian tinggi, menguatkan posisi bahwa penahanan sertifikat telah melanggar prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum agraria.

“Semua argumen Bank Jatim di tingkat peradilan negeri hingga MA, berhasil kita patahkan sehingga perkara ini sudah inkrah. Banyak pihak menilai putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa, terutama yang berkaitan dengan penahanan jaminan oleh lembaga perbankan tanpa dasar hukum yang kuat,” paparnya panjang lebar.

Ditambahkan Farhan, sebelumnya ia telah mengajukan permohonan eksekusi di PN Malang,dgn perkara no 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg. “Tapi belum dilakukan eksekusi dengan alasan masih ada upaya PK dari Bank Jatim,” tambahnnya.

Kini, dia meminta Bank Jatim Cabang Batu untuk mematuhi dan segera menjalankan isi putusan PN Malang No. 124/Pdt.G/2023/PN Mlg jo. Putusan PT Surabaya No. 346/PDT/2024/PT.SBY jo. Putusan MA No. 5337 K/Pdt/2024 jo. Putusan MA No.1417 PK/PDT/2025

“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu..Dua SHM milik klien kami harus dikembalikan tanpa syarat apa pun,” tutup Farhan.(gan)

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.