• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan dan Perayaan Malam Tahun Baru 2025

31 Desember 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan dan Perayaan Malam Tahun Baru 2025

newsnoid.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Malam Perayaan Tahun Baru 2025.

RelatedPosts

UNITRI Kukuhkan 400 Lulusan pada Wisuda Periode 51, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Kinerja Bupati Lewat LKPJ

Rockin’ Friday Night Satukan Musisi Lintas Generasi, Malang Tegaskan Diri sebagai Kota Musik

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan dan menciptakan kondisi yang aman serta kondusif menjelang pergantian tahun.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sidoarjo mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi kemasyarakatan, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran, serta risiko korban jiwa dan kerugian harta benda yang kerap terjadi saat perayaan malam Tahun Baru.

Selain itu, Bupati Sidoarjo Subandi juga mengimbau masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru. Masyarakat diajak mengisi pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama.

Ajakan tersebut sebagai bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, serta daerah lain yang tengah terdampak bencana.

Khusus kepada ASN, Bupati menegaskan agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.

ASN juga diminta berperan aktif mengajak serta mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi menciptakan suasana malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib dan penuh kepedulian sosial.(lis)

ShareSend
Next Post
Wabup Mimik Idayana Terima Penyerahan Bayi yang Ditinggal Wafat Ibunya di Rutan Porong

Wabup Mimik Idayana Terima Penyerahan Bayi yang Ditinggal Wafat Ibunya di Rutan Porong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • UNITRI Kukuhkan 400 Lulusan pada Wisuda Periode 51, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
  • DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Kinerja Bupati Lewat LKPJ
  • Rockin’ Friday Night Satukan Musisi Lintas Generasi, Malang Tegaskan Diri sebagai Kota Musik
  • PU Bina Marga Kabupaten Malang Rehab Ruas Jalan Arah Kepanjen – Kendalpayak Total 1 Kilometer
  • SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG dan JUZMADHARTA

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.