
newsnoid.com, Malang– Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Melalui patroli darat intensif, Tim Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai (TMC) Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di jalur ekspedisi, Kamis (8/1/2026) sore.
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menyasar sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya. Salah satu lokasi pemeriksaan berada di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengawasan difokuskan pada paket kiriman yang diduga berasal dari transaksi daring melalui platform e-commerce.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket berisi hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Paris, Alphard, Galaxy, serta merek lainnya. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 930 bungkus atau setara dengan 18.600 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp27.637.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp13.885.200.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. (*)
