• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Suliono, SH, MKn dan Partner, Menangkan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Bank Jatim Cabang Batu

24 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Foto ist: Suliono,SH.MKn, selaku Kuasa Hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

newsnoid.com, Batu – Suliono, SH., MKn.dan Partner selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono dalam sengketa hak keperdataan, terkait penanganan surat hak milik (SHM). Yang saat ini masih di tahan oleh pihak PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang Batu.

RelatedPosts

Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka

BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci

Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran

Hal itu dikuatkanya dengan keputusan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu Tanggal 14 Januari 2026, oleh Ida Purwanti, SH selaku Juru Sita.

Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum Tanggal 21 Desember 2015. Isi putusan Mahkamah Agung RI No.1417 Pk/Pdt/2026 Tanggal 1 Desember 2025.

“Dengan putusan perkara ini yang bermuatan hukum tetap (Inkrah) dan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran. Maka seharusnya pihak Bank Jatim Cabang Batu harus mengembalikan sertifikat hak milik klien kami yang harus wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun,” terang Suliono, pada Sabtu, (24/1/2026).

Ditambahkan Suliono,SH, yang juga menjabat selaku Ketua DPC GRIB JAYA Wilayah Kota Batu, jika pelaksanaan eksekusi mengalami penundaan akan ada kesan menciderai asas kepastian hukum juga rasa keadilan hak masyarakat.

“Karena proses hukum melalui persidangan di Pengadilan Malang, terkait gugutan dari Klien kami Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Sudah melalui prosedur atau proses hukum dan Undang Undang yang berlaku di negeri ini,” paparnya

“Maka kami selaku Advokat menyatakan, bahwa sikap tidak melaksanakan putusan Inkrah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum,” tambahnya.

Di simpulkan oleh Suliono, negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak yang kalah perkara. Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga peradilan itu sendiri.

“Karena bentuk perkara yang sudah melalui tahapan maupun prosedur baik tergugat maupun penggugat dalam pengadilan, apalagi yang sudah memiliki putusan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lain. Maka eksekusi wajib dilaksanakan dan dua surat hak milik (SHM) Klien kami harus segera dikembalikan,”tegas Suliono,SH.

Dengan seperti itu sesuai keputusan Pengadilan sudah Inkrah, kami selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan demi kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai warga negara.

Pemberitahuan ini melalui surat tercatat diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik. (wan)

ShareSend
Next Post
CEKATAN SIM Polresta Sidoarjo Bikin Pemohon Lulus Sekali Ujian Praktik

CEKATAN SIM Polresta Sidoarjo Bikin Pemohon Lulus Sekali Ujian Praktik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka
  • BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci
  • Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran
  • Polsek Balongbendo dan Bhayangkari Bagikan 400 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
  • Pengaruh Bahasa Hukum dan Pandangan Sosial Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.