• Latest
Suliono, SH, MKn dan Partner, Menangkan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Bank Jatim Cabang Batu

Suliono, SH, MKn dan Partner, Menangkan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Bank Jatim Cabang Batu

24 Januari 2026
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Suliono, SH, MKn dan Partner, Menangkan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Bank Jatim Cabang Batu

24 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Foto ist: Suliono,SH.MKn, selaku Kuasa Hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

newsnoid.com, Batu – Suliono, SH., MKn.dan Partner selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono dalam sengketa hak keperdataan, terkait penanganan surat hak milik (SHM). Yang saat ini masih di tahan oleh pihak PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang Batu.

Hal itu dikuatkanya dengan keputusan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu Tanggal 14 Januari 2026, oleh Ida Purwanti, SH selaku Juru Sita.

Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum Tanggal 21 Desember 2015. Isi putusan Mahkamah Agung RI No.1417 Pk/Pdt/2026 Tanggal 1 Desember 2025.

“Dengan putusan perkara ini yang bermuatan hukum tetap (Inkrah) dan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran. Maka seharusnya pihak Bank Jatim Cabang Batu harus mengembalikan sertifikat hak milik klien kami yang harus wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun,” terang Suliono, pada Sabtu, (24/1/2026).

Ditambahkan Suliono,SH, yang juga menjabat selaku Ketua DPC GRIB JAYA Wilayah Kota Batu, jika pelaksanaan eksekusi mengalami penundaan akan ada kesan menciderai asas kepastian hukum juga rasa keadilan hak masyarakat.

“Karena proses hukum melalui persidangan di Pengadilan Malang, terkait gugutan dari Klien kami Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Sudah melalui prosedur atau proses hukum dan Undang Undang yang berlaku di negeri ini,” paparnya

“Maka kami selaku Advokat menyatakan, bahwa sikap tidak melaksanakan putusan Inkrah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum,” tambahnya.

Di simpulkan oleh Suliono, negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak yang kalah perkara. Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga peradilan itu sendiri.

“Karena bentuk perkara yang sudah melalui tahapan maupun prosedur baik tergugat maupun penggugat dalam pengadilan, apalagi yang sudah memiliki putusan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lain. Maka eksekusi wajib dilaksanakan dan dua surat hak milik (SHM) Klien kami harus segera dikembalikan,”tegas Suliono,SH.

Dengan seperti itu sesuai keputusan Pengadilan sudah Inkrah, kami selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan demi kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai warga negara.

Pemberitahuan ini melalui surat tercatat diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik. (wan)

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.