• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

12 Februari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

newsnoid.com, Malang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

RelatedPosts

Pemkot Malang Perkuat Musrenbang Tematik RKPD 2027, Libatkan Anak, Perempuan, Disabilitas Hingga Lansia

Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad Torehkan Prestasi Gemilang

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Belanja di Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah

Dua tersangka berinisial REW (30) dan DNQ (30), yang keduanya merupakan warga Desa Junrejo, kini telah diamankan petugas.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya mengikuti pengajian.

Tragisnya, para pelaku memanfaatkan informasi dari media sosial Facebook milik korban, AN (35), yang kerap memposting perihal jual beli logam mulia serta status keberadaan dirinya saat sedang berada di luar rumah.

Kronologis Kejadian Melihat kelengahan korban melalui status media sosial, kedua tersangka mendatangi rumah korban.
Mereka masuk dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, para tersangka menggasak tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp168.450.000.

Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan, termasuk ratusan keping emas dan perak serta uang tunai hasil kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal.
Kami dari Polres Batu berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Iptu M. Huda Rohman.

Barang Bukti yang Diamankan Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
• 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram.
• 37 lembar nota pembelian logam mulia.
• Uang tunai Rp1.405.000 serta surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka.
• Beberapa unit handphone (hasil kejahatan), sebuah tas ransel, dan sebilah pisau berukuran 30 cm yang dibawa saat beraksi.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal ini mencakup unsur pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar secara bersama-sama. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.(*).

ShareSend
Next Post
Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad Torehkan Prestasi Gemilang

Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad Torehkan Prestasi Gemilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Malang Perkuat Musrenbang Tematik RKPD 2027, Libatkan Anak, Perempuan, Disabilitas Hingga Lansia
  • Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad Torehkan Prestasi Gemilang
  • Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung
  • Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Belanja di Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah
  • Gondol Motor Bermodus Minta Tolong, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.