
Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum
Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum
Universitas Dr Soetomo, Surabaya
newsnoid.com, Malang- Berkaitan dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi (IPTEK) saat ini, berpengaruh besar dalam perubahan perilaku dan hukum dalam masyarakat. Memajukan kehidupan masyarakat modern terhadap teknologi merupakan salah satu kunci keberhasilan dan kemajuan dalam pembangunan.
Kemajuan teknologi informasi termasuk telekomunikasi tidak hanya terjadi pada negara maju, namun juga terhadap negara berkembang. Indonesia adalah salah satu negara yang perkembangan teknologinya saat ini sedang berkembang dengan pesat termasuk dalam di pidang ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan langkah bisnis selanjutnya. Umumnya suatu masyarakat yang mengalami perubahan akibat kemajuan teknologi, banyak melahirkan masalah-masalah sosial.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memengaruhi transformasi besar dalam pola interaksi ekonomi masyarakat.
Transaksi elektronik kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari jual beli barang, pembayaran jasa, hingga investasi digital. Kemudahan, kecepatan, dan efisiensi yang ditawarkan ruang siber telah memperluas akses ekonomi lintas batas.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pula bentuk-bentuk kejahatan baru yang memanfaatkan karakteristik komunikasi digital yang serba cepat dan minim verifikasi tatap muka.
Dalam konteks inilah penipuan berbasis transaksi elektronik mengalami evolusi yang semakin kompleks. Jika sebelumnya penipuan identik dengan pertemuan fisik dan tipu muslihat langsung, kini praktik tersebut bergeser ke ranah komunikasi daring yang mengandalkan rekayasa informasi.
Kejahatan bukan hanya berbentuk perampasan secara kasatmata, melainkan manipulasi narasi dan konstruksi kepercayaan.
Salah satu modus yang mencerminkan pergeseran tersebut adalah “penipuan segi tiga”, yang memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan celah relasi antarindividu dalam ruang digital.
Penipuan segi tiga menunjukkan bahwa dalam transaksi elektronik, kepercayaan menjadi titik rawan yang paling mudah dieksploitasi (Aswan, 2019).
Kejahatan ini bekerja bukan semata-mata melalui pemalsuan identitas, melainkan melalui pengaturan alur komunikasi antara dua pihak yang sama-sama merasa berada dalam transaksi yang sah. Hubungan yang terjadi (relasi hukum) tampak wajar, namun disusupi oleh pihak ketiga yang mengendalikan informasi. Dengan kata lain, pelaku tidak hanya memanipulasi data, tetapi juga memanipulasi persepsi dan pemahaman para pihak.
Fenomena tersebut menuntut analisis yang tidak hanya berhenti pada aspek normatif hukum pidana, tetapi juga menelaah dimensi bahasa sebagai medium utama kejahatan. Dalam transaksi elektronik, seluruh interaksi dilakukan melalui teks atau pesan digital. Setiap pilihan kata, struktur kalimat, dan strategi komunikasi berpotensi menjadi instrumen untuk membangun legitimasi palsu atau mengaburkan tanggung jawab.
Oleh karena itu, pendekatan linguistik forensik menjadi relevan untuk mengungkap bagaimana bahasa digunakan sebagai alat dalam melakukan tipu muslihat.Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengaji penipuan segi tiga dalam transaksi elektronik melalui tiga fokus pembahasan.
Pertama, menjelaskan karakteristik dan konstruksi modus penipuan segi tiga sebagai rekayasa relasi antar pihak. Kedua, mengaji strategi bahasa manipulatif yang digunakan pelaku dalam membangun legitimasi dan tekanan psikologis.
Ketiga, menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam perspektif UU ITE serta peran linguistik forensik dalam mendukung pembuktian hukum. Dengan demikian, diharapkan diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara hukum, bahasa, dan dinamika kejahatan digital.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat secara fundamental.
Transaksi elektronik yang semula dipandang sebagai simbol efisiensi dan kemudahan kini juga menghadirkan risiko baru dalam bentuk kejahatan siber. Salah satu modus yang belakangan marak terjadi adalah penipuan segi tiga. Modus ini bukan sekadar variasi dari penipuan konvensional, melainkan bentuk rekayasa relasi komunikasi yang memanfaatkan celah kepercayaan dalam ruang digital.
Penipuan segi tiga adalah modus penipuan online yang melibatkan tiga pihak tanpa mereka sadar sedang “dimainkan” dalam satu skema yang sama.
Tiga pihak tersebut umumnya terdiri atas pelaku, pembeli (korban pertama), dan penjual (korban kedua) atau pihak lain yang terlibat dalam transaks. Dalam konstruksi ini, pelaku menempatkan diri sebagai penghubung atau perantara semu, padahal sesungguhnya ia adalah aktor utama yang mengatur alur komunikasi dan informasi.
Ciri khas modus ini terletak pada manipulasi relasi. Pelaku tidak selalu berinteraksi secara terbuka dalam bentuk transaksi langsung yang mencurigakan. Sebaliknya, ia memposisikan dua korban untuk bertransaksi satu sama lain berdasarkan informasi yang telah direkayasa. Pembeli percaya bahwa ia berhubungan dengan penjual yang sah, sementara penjual mengira ia sedang bertransaksi dengan pembeli yang valid. Padahal, keduanya terhubung melalui narasi yang dibangun pelaku.
Dengan demikian, penipuan segi tiga bukan sekadar persoalan perpindahan uang atau barang, melainkan persoalan konstruksi realitas. Kejahatan ini terjadi karena pelaku mampu membentuk persepsi, membangun kepercayaan semu, dan mengendalikan alur komunikasi sehingga para pihak tidak menyadari adanya manipulasi di tengah interaksi mereka. Jadi, relasi hukum yang tampak sah dan formal, namun tercemar oleh intervensi pihak ketiga yang tersembunyi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam transaksi elektronik, kepercayaan menjadi komoditas yang paling rentan dieksploitasi. Ruang digital yang memediasi komunikasi tanpa tatap muka menciptakan jarak psikologis dan sosial.
Dalam jarak tersebut, pelaku memanfaatkan celah untuk menyisipkan informasi palsu, mengatur alur pembayaran, bahkan memanipulasi alamat pengiriman barang. Pada akhirnya, kerugian tidak hanya bersifat material, tetapi juga menggerus rasa aman dalam bertransaksi secara daring.
Modus penipuan segi tiga umumnya diawali dengan pelaku yang mengamati atau menyalin informasi dari suatu iklan penjualan barang atau jasa.
Informasi tersebut kemudian digunakan kembali untuk menawarkan barang kepada calon pembeli lain dengan harga yang lebih menarik (lebih murah di bawah harga pasar). Pelaku lalu bertindak sebagai penghubung antara pembeli dan penjual asli, namun dengan memanipulasi alur pembayaran atau pengiriman.
Dalam praktiknya, pelaku memberikan nomor rekening tertentu dengan alasan sebagai “rekening admin”, “rekening gudang”, atau “rekening sistem”. Pembeli yang percaya pada narasi tersebut melakukan transfer dana. Sementara itu, penjual asli menerima dana dan mengira transaksi tersebut sah, lalu mengirimkan barang sesuai instruksi yang telah dimanipulasi. Pada titik inilah pelaku memperoleh keuntungan, sedangkan dua pihak lainnya mengalami kerugian.
Yang menarik dan patut dicermati adalah peran bahasa dalam membentuk keberhasilan modus ini. Bahasa yang digunakan pelaku cenderung strategis dan manipulatif. Pilihan diksi yang dipakai bukanlah kebetulan, melainkan dirancang untuk membangun legitimasi palsu.
Istilah seperti “sesuai prosedur”, “aturan sistem”, atau “admin pusat” memberi kesan adanya otoritas institusional di balik komunikasi tersebut. Korban diarahkan untuk percaya bahwa mereka sedang berinteraksi dalam kerangka sistem yang resmi dan terstruktur.
Selain itu, pelaku sering menggunakan unsur urgensi untuk menekan korban agar tidak memiliki ruang berpikir kritis. Ungkapan seperti “harus segera”, “kalau tidak sekarang otomatis batal”, atau “slot terbatas” menciptakan tekanan psikologis. Dalam situasi terdesak, individu cenderung mengambil keputusan cepat tanpa verifikasi memadai. Jadi, bahasa dalam konteks ini, berfungsi sebagai alat persuasi yang bersifat koersif.
Dari sudut pandang struktur kalimat, pelaku kerap menggunakan bentuk pasif dan kalimat ambigu. Frasa seperti “sudah diproses”, “akan dikirim”, atau “sedang diverifikasi” Jadi, tidak secara jelas menyebutkan siapa pelaku tindakan tersebut. Penghilangan subjek atau (*/win)
