• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

BAPENDA: Wajib Pajak,  PBB 2026 Sudah Bisa Dibayarkan

4 Maret 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

BAPENDA: Wajib Pajak,  PBB 2026 Sudah Bisa Dibayarkan. Ft Flyr Bapenda

newsnoid.com, Malang- Kabar Gembira  bagi wajib pajak bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di Kota Malang resmi bisa dibayarkan mulai hari ini, (27/2/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto memastikan seluruh sistem pembayaran PBB telah aktif dan dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa harus menunggu SPPT versi cetak.

RelatedPosts

Bapenda Kota Malang Luncurkan Aplikasi SIAPGRAK, Pangkas Proses Manual dan Tingkatkan Transparansi Layanan

Forum Lalu Lintas Kota Malang Bahas Penataan Jalan Merdeka Selatan dan Kesiapan Arus Mudik–Balik Lebaran 1447 H

Ramadan Fest 2026 di KPPN Kota Malang, Perkuat Kolaborasi Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Ia mengatakan bahwa pada awal tahun 2026 sempat muncul keluhan masyarakat lantaran PBB belum dapat dibayarkan, khususnya pada Januari hingga Februari.

“Bisa, per hari ini sudah bisa dibayarkan” ujar Handi, (27/2/2026).

“Memang belum bisa karena Perwalnya baru. Prosesnya cukup panjang, mulai harmonisasi di Kemenkumham, evaluasi di Biro Hukum Provinsi, sampai persetujuan Gubernur. Kami sudah ajukan sejak Oktober tahun lalu, tapi tidak bisa mendesak. Yang penting, hari ini sudah bisa,” terangnya.

Handi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penerbitan dan pembayaran PBB yang baru terjadi tahun ini.

“Di Perda yang baru, sesuai rekomendasi diterapkan single tarif, dampaknya secara hitungan bisa terjadi kenaikan PBB sampai 363 persen. Itu sangat tinggi, maka pemerintah daerah memberikan stimulus agar PBB tidak naik,” paparnya.

Selanjutnya Handi menjelaskan bahwa tanpa adanya Perwal yang mengatur stimulus tersebut, penerbitan PBB justru berisiko menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kalau diterbitkan tanpa itu, bisa ‘terbakar’. Daerah lain kenaikan 200 persen saja sudah ramai, apalagi 363 persen,” terangnya.

“PBB Tahun 2026 di Kota Malang tidak mengalami kenaikan. Bahkan, terdapat kebijakan baru dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tambah Handi.

“Untuk ketetapan PBB dengan nominal Rp30 ribu ke bawah, tetap tercantum dalam SPPT, namun statusnya langsung lunas karena digratiskan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membayar apa pun untuk ketetapan tersebut,” tegasnya.

“Sedangkan untuk target penerimaan PBB Tahun 2026, saya memastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp73 miliar,” ungkap Handi

“Target tetap 73 miliar, tidak ada kenaikan. Perwal yang baru ini justru mengatur supaya PBB tidak naik meski tarif tunggal diterapkan,” terangnya.

Meski pembayaran sempat terlambat sekitar dua bulan, Handi optimistis target tersebut dapat tercapai.

“Insyaallah tercapai. Tidak ada kenaikan juga. Kami juga mengimbau masyarakat tidak perlu menunggu SPPT cetak. Cukup buka e-SPPT, sudah bisa dilihat dan langsung dibayar,” katanya.

Pembayaran PBB dapat dilakukan secara non-tunai melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, Alfamart, Indomaret, OVO, Tokopedia, hingga layanan perbankan yang bekerja sama dengan Pemkot Malang.

“Semua sudah tersedia. Jadi masyarakat bisa langsung bayar dengan mudah,” pungkas Handi.(yun).

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BAPENDA: Wajib Pajak,  PBB 2026 Sudah Bisa Dibayarkan
  • Bapenda Kota Malang Luncurkan Aplikasi SIAPGRAK, Pangkas Proses Manual dan Tingkatkan Transparansi Layanan
  • Forum Lalu Lintas Kota Malang Bahas Penataan Jalan Merdeka Selatan dan Kesiapan Arus Mudik–Balik Lebaran 1447 H
  • Ramadan Fest 2026 di KPPN Kota Malang, Perkuat Kolaborasi Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM
  • Bhinneka dalam Ujian Zaman: Etnisitas dalam Bayang-Bayang Disintegrasi Oleh : Rudi Santoso Soemodihardjo. SH.MH.

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.