
newsnoid.com, Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera menertibkan parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Veteran, khususnya di depan MAN 2 Kota Malang hingga area Universitas Brawijaya (UB). Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Widjaja mengatakan bahwa dalam penertiban itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Menurut Widjaja, persoalan utama di kawasan tersebut berawal dari rendahnya kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas, meskipun rambu dan marka jalan sudah terpasang.
“Pengendara harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas tetap wajib mematuhi aturan. Marka hijau itu artinya larangan berhenti maupun parkir karena diperuntukkan bagi pesepeda,” ujarnya, Selasa (6/5/2026).
Widjaja menegaskan, dalam area yang selama ini digunakan parkir di Jalan Veteran bukan fasilitas resmi sekolah maupun kawasan umum untuk parkir kendaraan. Akan dilakukan sosialisasi sekaligus penertiban bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan (sosialisasi) bersama-sama dengan teman-teman dari Satpol PP, kemudian dengan Diskopindag juga. Ini memang sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Widjaja.
Dishub Kota Malang akan tertibkan parkir liar di kawasan sekolah, Dishub Kota Malang tertibkan ratusan kendaraan parkir liar langkah tersebut dilakukan, sambil menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Perda selesai disusun.
“Dan tidak perlu menunggu Perda efektif sepenuhnya. Pengendara yang memiliki SIM seharusnya sudah memahami aturan dasar lalu lintas,” tegasnya.
Tidak hanya itu. Pemkot Malang juga telah beberapa kali memanggil pihak sekolah di sepanjang kawasan Jalan Veteran, termasuk MAN, MTsN dan MIN.
Bahkan, sosialisasi dilakukan langsung kepada pihak lembaga pendidikan agar turut mengedukasi orang tua siswa.
“Dan kami sudah hampir empat kali mengundang pihak sekolah. Ini bagian dari pendidikan sejak dini. Orang tua masih sering menyeberangkan anak tidak pada tempatnya, padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter,” pungkasnya (Gih).