• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Tangkap Ayah Hamili Anak Kandung

5 Juni 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Polresta Sidoarjo Tangkap Ayah Hamili Anak Kandung

.

RelatedPosts

COFFEE SYNCOPE: Rock Reborn ’91 Ajak Malang Bersilaturahmi Musikal Bersama Legenda Drummer Rere Grassrock

DPRD Kabupaten Malang Desak APH Usut Dugaan Jual Beli Titik Layanan MBG Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Libur Sekolah, Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Hadirkan Paket Edukatif BreakFarmcation

newsnoid.com, Sidoarjo – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satres Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pria berinisial AS (49) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri DAA (17) hingga menyebabkan korban hamil empat bulan.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu, 3 Mei 2026.

Polisi menyebut tersangka merupakan seorang duda yang berprofesi sebagai penjahit, tinggal bersama korban di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Tersangka yang seharusnya melindungi korban justru malah sebaliknya,” ujar Christian Tobing.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Desember 2025.

Saat itu korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang hingga tiga kali akhirnya korban diketahui dalam kondisi hamil empat bulan.

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka dan korban tinggal bersama dalam satu kamar kos setelah pelaku bercerai dengan istrinya.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta yang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Kamar kos yang sempit membuat intensitas pertemuan ayah dan anak ini hampir tiap hari bahkan tersangka melihat ketika sang anak keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk hingga mengenakan baju. Tersangka mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya hingga peristiwa tersebut terjadi,” Ungkap Tobing.

Kasus ini terungkap setelah kondisi kehamilan korban diketahui dan kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta tersangka sebelum akhirnya mengungkap perkara trsebut.

Selain menangkap tersangka tanpa perlawanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Korban saat ini mendapat pendampingan dan perlindungan untuk membantu proses pemulihan fisik maupun psikologis.

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.

“Tersangka terancam pidana berat karena tindak pidana dilakukan terhadap anak kandung yang seharusnya berada dalam pengasuhan dan tanggung jawabnya”, pungkasnya. (Shadra)

ShareSend
Next Post
Libur Sekolah, Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Hadirkan Paket Edukatif BreakFarmcation

Libur Sekolah, Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Hadirkan Paket Edukatif BreakFarmcation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • COFFEE SYNCOPE: Rock Reborn ’91 Ajak Malang Bersilaturahmi Musikal Bersama Legenda Drummer Rere Grassrock
  • DPRD Kabupaten Malang Desak APH Usut Dugaan Jual Beli Titik Layanan MBG Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka
  • Libur Sekolah, Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Hadirkan Paket Edukatif BreakFarmcation
  • Polresta Sidoarjo Tangkap Ayah Hamili Anak Kandung
  • BRI Branch Office Kepanjen Salurkan Bantuan 10 Kolam Bioflok untuk Dukung Produktivitas Pokmas Barokah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.