
newsnoid.com, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026 tidak akan menambah beban masyarakat. Kepastian itu diberikan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan kebijakan insentif guna menjaga besaran pajak kendaraan tetap stabil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan ketentuan pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan Gubernur Jawa Timur memastikan masyarakat tidak terbebani kenaikan pajak kendaraan meskipun terdapat penyesuaian regulasi terkait opsen. Besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap terjaga,” ujar Sulthon saat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Atria Hotel Malang, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum dan angkutan barang sebesar 60 persen. Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan besaran insentif dari 27,71 persen menjadi 40 persen, sehingga masyarakat tidak mengalami kenaikan pajak kendaraan.
Sulthon juga menegaskan bahwa opsen bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Bapenda Kota Malang terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan tersebut secara utuh.
Menurutnya, sosialisasi yang telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan, seperti Klojen, Kedungkandang, Sukun, dan Blimbing, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Bahkan, pihaknya mencatat adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak setelah masyarakat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme opsen.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kami juga melihat tren pembayaran pajak kendaraan mengalami peningkatan setelah sosialisasi dilakukan. Ini menunjukkan masyarakat mulai memahami kebijakan opsen,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi kendala administratif dalam proses balik nama kendaraan. Banyak pemilik kendaraan belum dapat mengurus proses tersebut karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi agunan di lembaga pembiayaan.
“Persyaratan balik nama harus menggunakan BPKB asli. Karena masih diagunkan, banyak masyarakat yang belum bisa mengurus proses tersebut. Ini menjadi masukan yang akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Malang juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Penerimaan dari opsen PKB dan opsen BBNKB nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas jalan, serta mendukung berbagai program prioritas daerah, termasuk Program RT Berkelas.
Dengan dukungan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pemkot Malang optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dapat tercapai tanpa menambah beban wajib pajak maupun mengurangi kualitas pelayanan publik.(yun)
