
.
newsnoid.com, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mendorong Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, menjadi percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Upaya itu mendapat dukungan melalui kegiatan monitoring yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Desa Kwangsan, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Menurutnya, program Desa Anti Korupsi bukan sekadar proses penilaian administratif ataupun ajang kompetisi, melainkan langkah strategis untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dari level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Mimik.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Mimik berharap proses monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi.
“Mari kita jadikan program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan bahwa monitoring merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian di tingkat provinsi.
Hasil penilaian tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI sebagai bagian dari proses seleksi tingkat nasional.
Menurutnya, sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh indikator Desa Anti Korupsi telah diimplementasikan secara optimal.
“Ke depan, Desa Kwangsan diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional. Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukanlah ajang mencari pemenang maupun yang kalah.
Ia menjelaskan, program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya alokasi dana desa yang belum sepenuhnya diiringi tata kelola yang baik, sehingga masih ditemukan kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Andhika, penghargaan terbesar dari predikat Desa Anti Korupsi bukan berupa piala ataupun penghargaan, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang mampu memberikan kepastian hukum melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.
“Hadiah terbesar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Andhika juga mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan pembenahan hingga berhasil memasuki tahapan penilaian tingkat nasional.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Ia turut memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kwangsan yang dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta kolaborasi yang harmonis dengan perangkat desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semangat antikorupsi semakin mengakar hingga ke tingkat desa.
Dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, desa diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Shadra)
