
newsnoid.com, Malang– Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Grand Mercure Malang Mirama, Kota Malang, Selasa (11/8/2026).
Mukernas tersebut menjadi momentum bagi SAPUHI untuk membahas sejumlah persoalan strategis dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah, termasuk menyikapi perubahan regulasi Kementerian Haji dan Umrah serta maraknya travel yang diduga memanfaatkan kelemahan calon jemaah.
Ketua Umum SAPUHI, Drs. Syam Resfiadi mengatakan, Mukernas kali ini merupakan agenda ketiga selama dua periode kepemimpinannya.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah perubahan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) yang baru.
“Alhamdulillah hari ini kita Mukernas SAPUHI yang ketiga selama dua periode saya, dan sudah masuk periode kedua sebagai Ketua Umum SAPUHI,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami secara bersama oleh para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Terlebih, terdapat sejumlah poin baru yang berkaitan dengan persyaratan dan tata kelola travel.
“Kita akan membahas perubahan peraturan Menteri Haji dan Umrah yang baru. Yang lama akan diganti dengan yang baru, poin-poin dalam aturan terbaru ini akan kita bahas secara internal,” jelasnya.
Selain regulasi, SAPUHI juga memberikan perhatian serius terhadap keberadaan travel haji dan umrah yang tidak memiliki izin resmi.
Ia mengingatkan calon jemaah agar tidak mudah tergiur dengan berbagai penawaran perjalanan dengan harga murah maupun fasilitas yang terlihat menarik.
Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kelemahan calon jemaah dengan menawarkan tiket pesawat, hotel, hingga paket perjalanan ibadah, padahal tidak memiliki kewenangan maupun izin resmi.
“Memang ada kesempatan, tetapi ada juga yang niatnya dari awal memang tidak baik. Saya tahu ada pihak yang sengaja memanfaatkan kelemahan jemaah umrah dan haji Indonesia,” tegasnya.
Ia mencontohkan modus yang dilakukan oknum dengan berpura-pura menjual tiket pesawat maupun hotel kepada travel yang sebenarnya tidak memahami proses penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Bahkan, ada pihak yang disebut mulai membentuk biro perjalanan wisata tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan Kementerian Haji dan Umrah.
“Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai travel yang tidak mengerti kemudian membeli layanan dari mereka, sementara akhirnya uang jemaah dibawa kabur,” katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum memilih biro perjalanan haji maupun umrah.
“Mohon para calon jemaah umrah dan haji hati-hati dengan penawaran dari travel-travel, apalagi yang belum punya izin dari Kementerian Haji dan Umrah, cek dan ricek betul apakah travel atau orang tersebut memiliki izin resmi,” pesannya.
Di sisi lain, SAPUHI menilai pengawasan terhadap travel penyelenggara haji dan umrah perlu diperkuat.
Saat ini, pemerintah disebut tengah menyiapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang lebih luas di berbagai daerah.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya aparatur yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
“Embarkasi itu tidak hanya Jakarta. Ada Surabaya, bahkan Kediri juga meminta diaktifkan, termasuk Kertajati, artinya medan pengawasannya semakin luas, sementara SDM Kementerian Haji dan Umrah masih terbatas,” ungkapnya.
Ia menyebut sebelum adanya perubahan kebijakan terbaru, terdapat sekitar 3.800 travel yang telah resmi terdaftar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 900 di antaranya berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Sementara itu, regulasi baru disebut akan memperketat persyaratan bagi perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah peningkatan persyaratan jaminan bank serta ketentuan mengenai modal kerja perusahaan.
“Kita berharap perubahan peraturan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan keberadaan travel yang tidak memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan lebih kepada jemaah,” pungkasnya.
SAPUHI berharap penerapan regulasi baru tersebut tidak hanya memperketat persyaratan administrasi, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan aman bagi masyarakat. (yun)
