
NEWSNOID.COM, MALANG, 9 September 2026 – Sebanyak 2.025 guru tidak tetap atau GTT di Kabupaten Malang masih menggantung statusnya.
Jumlah besar ini membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bergerak cepat melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat.
Dari data Disdik Kabupaten Malang, rinciannya adalah 11 guru di jenjang PAUD, 1.651 guru di jenjang SD, dan 363 guru di jenjang SMP. Para GTT ini selama ini mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, menyebutkan persoalan GTT menjadi perhatian serius. Apalagi saat ini pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembatasan pengangkatan tenaga non-ASN.
“Keberadaan ribuan GTT tersebut menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi, terlebih pemerintah saat ini menerapkan kebijakan pembatasan terhadap pengangkatan pegawai non-ASN,” ujar Bagus.
Salah satu titik krusial ada di pendataan melalui Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Menurut Bagus, Disdik harus berhati-hati memasukkan guru ke dalam sistem setelah terbitnya regulasi terkait pengangkatan tenaga non-ASN.
“Karena jika masuk ke Dapodik setelah terbitnya regulasi pengangkatan tersebut, artinya Pemerintah Kabupaten kan mengakui secara sah guru tersebut,” jelasnya.
Agar tidak salah langkah, Disdik Kabupaten Malang memilih menempuh jalur koordinasi. Bagus memastikan pihaknya tidak tinggal diam.
“Kita sudah bersurat ke Pak Bupati, turun ke BKPSDM, BKPSDM bersurat ke KemenPAN. Konsultasi terkait dengan teman-teman GTT,” kata Bagus.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan status dan kebijakan apa yang bisa diterapkan bagi lebih dari dua ribu GTT tersebut.
Bagi Disdik, persoalan ini tidak hanya menyangkut status kepegawaian. Keberadaan GTT juga menyangkut keberlangsungan pembelajaran, terutama di SD dan SMP yang jumlah gurunya paling banyak.
Disdik Kabupaten Malang berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat yang bisa memberikan kepastian bagi para GTT, namun tetap sesuai dengan aturan penataan tenaga non-ASN.
Hingga kini komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar.
(yun)
