• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Dishub Kota Malang Intensifkan Operasi Parkir Liar

10 September 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Dishub Kota Malang Intensifkan Operasi Parkir Liar (ft ist)

NEWSNOID.COM, MALANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus mengintensifkan operasi terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.

RelatedPosts

Dari Majelis Taklim ke Pemberdayaan Ekonomi, Perempuan Malang Didorong Kembangkan UMKM

CFD Perdana Durungbedug Tak Sekadar Bebaskan Jalan, UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa.

5.268 Pendonor Sidoarjo Terima Penghargaan, Dedikasi Kemanusiaan Tanpa Pamrih.

Langkah tersebut dilakukan meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang hingga kini belum diterapkan sebagai dasar pemberian sanksi berupa denda danmelakukan penindakan parkir liar di tiga titik pada Selasa (1/9/2026).

Operasi tersebut menyasar kawasan Jalan Veteran, Jalan Soekarno-Hatta (Soehat), serta Jalan Trunojoyo atau kawasan di depan Stasiun Malang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan ruang jalan tidak digunakan untuk aktivitas parkir yang melanggar ketentuan.

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Veteran,” ucap Widjaja.

Menurut Widjaja, ruas jalan tersebut merupakan kawasan yang dilarang digunakan sebagai lokasi parkir.

Larangan itu juga telah diperkuat dengan pemasangan markah atau marka jalan.

“Sepanjang Jalan Veteran itu tidak ada penetapan lokasi titik parkir, karena sudah terpasang di sepanjang jalan dilarang parkir,” tegas Widjaja.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang tetap parkir di kawasan terlarang.

Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap kendaraan yang dinilai melanggar.
Sebanyak 10 kendaraan roda dua diangkut oleh petugas dari kawasan Jalan Veteran.

Sementara itu, lima kendaraan roda empat dikenai tindakan penggembokan di lokasi.
Selain pengangkutan dan penggembokan, petugas juga memberikan tanda peringatan kepada sejumlah kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran.

“Ada sepuluh kendaraan dipasangi stiker peringatan,” jelas Widjaja.

“Namun, penindakan yang dilakukan Dishub saat ini belum sampai pada pemberian sanksi denda,” tambahnya

Kondisi tersebut berkaitan dengan belum diterapkannya Perda Penyelenggaraan Perparkiran yang nantinya menjadi salah satu landasan dalam memperkuat mekanisme penindakan terhadap pelanggaran parkir.

“Karena itu, pendekatan yang dilakukan petugas masih berupa pembinaan dan tindakan administratif di lapangan,” terangnya.

Kendaraan yang digembok maupun diangkut juga tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan pembayaran denda di lokasi.

Pemilik kendaraan yang terkena tindakan diwajibkan datang langsung ke Kantor Dishub Kota Malang. Mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kalau kendaraan digembok atau diangkut, pemiliknya harus datang ke Kantor Dishub dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran,” kata Widjaja.

Parkir di Trotoar dan Drainase
Selain Jalan Veteran, operasi juga menyasar Jalan Soekarno-Hatta.

Di kawasan yang dikenal sebagai salah satu koridor padat aktivitas perdagangan dan jasa tersebut, petugas menemukan kendaraan yang diparkir di atas trotoar maupun area drainase.

Untuk pelanggaran di kawasan Soehat, petugas lebih banyak melakukan penghalauan dan meminta pengendara memindahkan kendaraannya ke lokasi yang tidak mengganggu fungsi trotoar maupun saluran drainase.

Widjaja menjelaskan, karakter Jalan Soekarno-Hatta berbeda dengan Jalan Veteran. Di sejumlah titik, masih terdapat lahan yang dapat digunakan untuk parkir di depan ruko atau bangunan.

Karena itu, pengendara yang ditemukan memanfaatkan trotoar atau drainase untuk parkir diarahkan agar memajukan kendaraannya ke area yang diperbolehkan.

“Kalau di Soehat masih ada lahan parkir di depan ruko atau bangunan. Sehingga kami minta maju ke depan,” tuturnya.

Menurutnya, penertiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kendaraan yang berhenti atau ditinggalkan pemiliknya.

Parkir di trotoar juga berpotensi mengganggu hak pejalan kaki, sementara penggunaan area drainase sebagai tempat parkir dapat mengganggu fungsi saluran.

Dishub juga memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun insidental, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi larangan parkir.

“Kami akan terus melakukan operasi insidental, terutama kepada kawasan larangan parkir,” tambah Widjaja.

Ia mendorong Pemerintah Kota Malang agar lebih proaktif memastikan perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat langkah pemerintah dalam melakukan penataan sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran parkir.

“Selama aturan tersebut belum diterapkan, langkah penindakan yang dapat dilakukan petugas masih terbatas. Salah satunya berupa pembuatan surat pernyataan bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran,” terangnya

Ia menilai mekanisme tersebut belum cukup memberikan efek jera bagi pelanggar, terutama bagi pengendara yang berulang kali melakukan parkir sembarangan.

“Kami sudah mempercepat pembahasan ranperda parkir. Harapannya proses di pemerintah bisa segera tuntas, agar memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelasnya.

Dorongan percepatan regulasi tersebut dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan penataan parkir di Kota Malang. Sejumlah ruas jalan memiliki tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi, sementara ruang parkir yang tersedia terbatas.

Kondisi itu membuat sebagian pengendara memilih menggunakan bahu jalan, trotoar, hingga area yang seharusnya diperuntukkan bagi fungsi lain.

Jika tidak ditangani secara konsisten, parkir liar berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Dengan operasi yang terus digencarkan, Dishub Kota Malang berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan parkir semakin meningkat.

Di sisi lain, penyelesaian regulasi parkir diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam melakukan penindakan.

Untuk sementara, operasi lapangan akan tetap mengedepankan pembinaan, penghalauan, pemberian peringatan, hingga penggembokan atau pengangkutan kendaraan pada titik-titik tertentu yang menjadi kawasan larangan parkir. (yun)

ShareSend
Next Post
Charity Humanity Digelar di Roemah AV, Hadirkan Puluhan Musisi untuk Donasi Peduli Sesama

Charity Humanity Digelar di Roemah AV, Hadirkan Puluhan Musisi untuk Donasi Peduli Sesama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dari Majelis Taklim ke Pemberdayaan Ekonomi, Perempuan Malang Didorong Kembangkan UMKM
  • CFD Perdana Durungbedug Tak Sekadar Bebaskan Jalan, UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa.
  • 5.268 Pendonor Sidoarjo Terima Penghargaan, Dedikasi Kemanusiaan Tanpa Pamrih.
  • Subandi Hadir Salurkan Kursi Roda kepada Lima Warga Sidoarjo.
  • Grand Mercure Malang Mirama Gandeng Omah Gembira Gelar Bincang Isyarat dan Kelas Bahasa Gratis Ciptakan Lingkungan Ramah Disabilitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.