
NEWSNOID.COM, MALANG, — Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 dengan menggelar workshop dan tasyakuran di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti anggota IPPAT Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Workshop mengangkat pembahasan mengenai transformasi digital di bidang pertanahan serta berbagai perkembangan aturan yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan PPAT.
Ketua IPPAT Kabupaten Malang, Shepta Priyambodo, S.H., M.Kn mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum untuk memperingati HUT organisasi, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan kapasitas dan mempererat kekompakan antaranggota.
“Harapannya anggota semakin harmonis, semakin bersatu dan kompak, HUT ini menjadi ajang kita berkumpul, bersilaturahmi sekaligus sharing ilmu untuk menambah keilmuan,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan regulasi pertanahan membuat PPAT harus terus mengikuti perubahan, termasuk dalam proses peralihan dari sistem sertifikat analog menuju sertifikat elektronik.
Salah satu tantangan yang dihadapi PPAT di Kabupaten Malang adalah luasnya wilayah kerja.
Penerapan aturan terbaru, termasuk kebutuhan geotagging atau penentuan titik lokasi bidang tanah, dinilai membutuhkan kesiapan dan pemahaman yang lebih baik dari para anggota.
“Wilayah Kabupaten Malang sangat luas. Dari Lawang, Tumpang sampai Kepanjen juga cukup jauh, dengan adanya aturan terbaru terkait geotagging yang mengharuskan kita mengambil titik lokasi, tentu membutuhkan waktu,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, PPAT memiliki tiga tugas utama yang dirangkum dalam prinsip 3M, yakni memeriksa, membuat, dan memastikan.
Memeriksa berarti memastikan dokumen dan alas hak kepemilikan tanah. Selanjutnya, PPAT membuat akta-akta terkait peralihan hak, seperti akta hibah dan akta peralihan lainnya.
Terakhir, memastikan hak yang telah diperiksa dan dibuatkan aktanya didaftarkan pada kantor pertanahan.
Persoalan pertanahan sendiri dinilai cukup kompleks, salah satunya berkaitan dengan tumpang tindih bidang tanah.
Karena itu, PPAT dituntut lebih teliti sebelum melakukan proses peralihan hak.
“PPAT harus jeli dan memastikan terlebih dahulu bidang tanahnya, dengan geotagging, kita diharapkan bisa memastikan tanah yang akan dilakukan peralihan benar-benar sesuai dengan bidangnya,” katanya.
Selain persoalan regulasi dan digitalisasi, IPPAT juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah terjadinya praktik mafia tanah.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui komunikasi aktif antara PPAT dan BPN, termasuk dalam bertukar informasi mengenai aturan terbaru serta memastikan PPAT yang menjalankan tugas merupakan pihak yang tercatat dan berwenang.
“Supaya tidak terjerumus dalam praktik mafia tanah, tentunya kita harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN. Anggota juga harus aktif memahami dan mempelajari aturan terbaru,” tegasnya.
Sementara itu, kegiatan workshop HUT ke-39 IPPAT tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada anggota IPPAT Malang Raya di tengah perkembangan teknologi dan sistem digital pertanahan.
Transformasi digital dinilai perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman anggota, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, program pemerintah di bidang pertanahan juga dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama warga yang selama ini terkendala biaya, waktu, maupun pengetahuan dalam proses pencatatan dan sertifikasi tanah.
Melalui sinergi antara PPAT, BPN, dan instansi terkait, pelayanan pertanahan diharapkan semakin mudah, tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan tasyakuran sebagai bentuk rasa syukur sekaligus momentum mempererat silaturahmi dan kebersamaan seluruh anggota IPPAT Malang Raya. (yun)
