
NEWSNOID.COM, MALANG — Polresta Malang Kota menangani laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Perkara itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, seorang siswa laki-laki berusia 15 tahun.
Sementara pelapor merupakan perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik, kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).
Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.
Berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan kejadian diketahui setelah orang tua korban menerima rekaman video dari wali murid lainnya.
Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami beberapa tindakan kekerasan berupa tamparan dan pukulan.
Peristiwa itu diduga berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari tersebut.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar pintu gerbang sekolah dan menjadwalkan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.
Polresta Malang Kota juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kejadian tersebut untuk menyampaikannya kepada kepolisian. Informasi yang diterima nantinya akan diverifikasi melalui proses hukum.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegasnya.
Lukman menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, menjadi salah satu perhatian dalam pelayanan kepolisian.
Setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara tersebut, dugaan tindak kekerasan terhadap anak dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Hingga Jumat (25/9/2026), penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa korban, saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya.
Polresta Malang Kota memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sekaligus asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. (Red)