
NEWSNOID.COM, SURABAYA — Seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UA dikabarkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa (29/9/2026).
UA disebut diamankan bersama seorang perempuan berinisial A, yang disebut-sebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Keduanya dikabarkan diamankan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Informasi yang beredar menyebutkan, UA dan A sebelumnya berada di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi maupun perkara yang sedang diperiksa.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama telah dihubungi untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Sumber yang mengetahui proses pemeriksaan menyebutkan bahwa UA dan A masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Sedang diperiksa,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyampaikan agar menunggu keterangan resmi dari kepolisian.
“Tunggu saja rilis resmi sore ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, status hukum UA dan A belum diketahui secara resmi. Belum ada kepastian apakah keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan.
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara narkotika, yang masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, apabila benar terdapat kader Gerindra yang terlibat dalam kasus narkoba, partai akan mengambil tindakan tegas.
Mengutip Beritajatim.com, Kharisma menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Namun jika terbukti bersalah, sudah pasti dipecat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap UA dan A masih berlangsung.
Keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya nantinya diharapkan dapat menjelaskan kronologi kejadian, barang bukti yang diamankan, serta status hukum kedua pihak tersebut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan UA dan A dalam perkara narkotika masih bersifat sementara dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya keterangan resmi dari kepolisian. (*/win).
