
NEWSNOID.COM, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menertibkan bangunan liar di kawasan Frontage Road Waru, Selasa (6/10/2026).
Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan pemberian peringatan dan kesempatan pembongkaran secara mandiri kepada pemilik bangunan dinyatakan selesai.
Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan itu menyasar bangunan yang masih berdiri di sepanjang segmen Waru.
Dari sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata, sebagian telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sementara sekitar delapan bangunan masih menjadi sasaran penertiban lanjutan.
Yany mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya mengembalikan fungsi Frontage Road Waru sebagai ruang lalu lintas.
Menurut dia, Satpol PP telah menjalankan prosedur sebelum penertiban dilakukan. Pemilik bangunan sebelumnya telah menerima surat peringatan, termasuk Surat Peringatan (SP) II yang disampaikan pada Senin (28/9/2026), serta pemberitahuan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.
“Semua tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari surat peringatan sampai dengan pembongkaran mandiri. Hari ini kita melaksanakan penertiban karena tahapan-tahapannya sudah dilaksanakan,” kata Yany.
Ia menegaskan, setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, tidak ada lagi ruang untuk negosiasi terhadap bangunan yang masih bertahan di lokasi.
Pelaksanaan penertiban juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Yany menyebut dukungan aparat diperlukan untuk mengantisipasi apabila terdapat pihak yang berupaya menghambat proses penertiban.
“Pada hari ini tidak ada lagi tawar-menawar karena tahapan sudah dilaksanakan. Secara teknis nanti ada pengendali di lapangan,” ujarnya.
Selain bangunan liar, Pemkab Sidoarjo juga menyoroti penggunaan ruang di sekitar frontage road yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.
Sejumlah aktivitas seperti parkir dan kegiatan lain masih ditemukan menggunakan ruang yang semestinya mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Karena itu, penataan Frontage Road Waru tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kawasan tersebut kembali tertib dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia (KAI), TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, PLN, hingga instansi terkait lainnya.
Ia menilai proses penertiban telah dilakukan melalui tahapan yang sesuai, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Kami berharap pelaksanaan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar. Tetap kita menggunakan pendekatan secara humanis, memberikan pengertian dan pemahaman yang baik kepada masyarakat,” kata Ainun.
Menurut Ainun, pemerintah juga telah memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi melalui kegiatan Car Free Day yang digelar setiap Minggu.
Penertiban di segmen Waru menjadi bagian dari penataan Frontage Road secara bertahap. Setelah Waru, penataan akan dilanjutkan ke wilayah Gedangan dan Buduran.
Jadwal pelaksanaannya akan disampaikan lebih lanjut setelah kesiapan di lapangan terpenuhi.
Adapun status lahan yang ditempati bangunan cukup beragam. Sebagian besar berada di atas aset PT KAI Daop 8 Surabaya.
Selain itu, terdapat bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maupun lahan yang disewa dari pihak tertentu.
Pemkab Sidoarjo memastikan penataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Sasaran akhirnya bukan sekadar membersihkan bangunan liar, melainkan mengembalikan fungsi Frontage Road sebagai bagian penting dari sistem lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
(Shadra)













