
NEWSMOID.COM | MALANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2026 kepada 42.300 penerima yang terdiri dari buruh pabrik rokok serta buruh tani tembakau dan cengkeh di wilayah Malang Raya.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) di tiga perusahaan, yakni CV Sayapmas Nusantara di Gondanglegi, PR Trubus Alami di Pagelaran, dan PT Sejuk Alami di Pagelaran.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mengatakan, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp350 ribu. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para pekerja, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia.
Menurut Lathifah, penyaluran BLT DBH CHT tahun ini menghadapi tantangan karena jumlah penerima meningkat, sementara alokasi anggaran dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
“Yang perlu kami pastikan adalah bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Nilainya memang tidak besar, tetapi kami berharap bisa bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Malang berupaya mendekatkan lokasi pencairan dengan tempat tinggal penerima agar mereka tidak terbebani biaya transportasi. Dengan demikian, bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja.
Lathifah menambahkan, besaran alokasi DBH CHT ditentukan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah daerah melakukan pembagian sesuai ketentuan dan jumlah penerima yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, total penerima BLT DBH CHT 2026 mencapai 42.300 orang. Jumlah itu terdiri dari sekitar 38.106 buruh pabrik rokok, 3.825 buruh tani tembakau, dan 369 buruh tani cengkeh.
Penyaluran bantuan bagi buruh pabrik rokok dilakukan melalui Bank Jatim, sedangkan bantuan bagi buruh tani tembakau dan cengkeh disalurkan melalui kantor pos.
Selain membahas penyaluran bantuan, Lathifah juga menyoroti perkembangan industri rokok di Kabupaten Malang. Menurutnya, keberadaan perusahaan rokok turut membuka lapangan pekerjaan dan berpotensi membantu upaya pengurangan kemiskinan.
Namun, ia menegaskan bahwa pertumbuhan industri tersebut harus diimbangi dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu memastikan setiap perusahaan memiliki legalitas usaha yang sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan keamanan pekerja.
“Perusahaan harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan dan mendorong pelaku usaha agar mengurus legalitas perusahaannya,” tegasnya.
Sementara itu, P & GA (Personnel and General Affalrs/ Personalia dan Umum) PR Trubus Alami, Tatok Suprapto, menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan di perusahaannya mencapai 1.199 orang.
Ia menjelaskan, jumlah pekerja di industri rokok dapat berubah dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh sistem kerja borongan yang memungkinkan pekerja berpindah ke perusahaan lain sesuai pilihan dan kebutuhan masing-masing.
Menurutnya, perubahan jumlah tenaga kerja menjadi salah satu faktor yang memengaruhi data penerima bantuan setiap tahunnya.
Di sisi lain, Direktur Operasional PT Sejuk Alami, Yuli Mugi Santoso, menyebutkan bahwa jumlah pekerja di perusahaannya saat ini mencapai sekitar 650 orang.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar 520 hingga 530 orang. Penambahan tenaga kerja itu juga diikuti dengan bertambahnya jumlah pekerja yang menerima BLT DBH CHT.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan industri rokok di Kabupaten Malang.
Melalui penyaluran BLT DBH CHT 2026 ini, Pemkab Malang berharap bantuan dapat menjangkau masyarakat yang berhak menerima, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupan pada sektor industri hasil tembakau serta pertanian tembakau dan cengkeh.(yun).













