
NEWSNOID.COM | MALANG – Pemasangan kanopi di teras utama Balai Kota Malang menuai polemik. Selain dipersoalkan dari sisi anggaran, pemasangan kanopi tersebut juga memunculkan dugaan pelanggaran aturan pelindungan bangunan cagar budaya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendesak Inspektorat Kota Malang segera melakukan pemeriksaan.
Ia menyoroti perubahan fasad bangunan serta dugaan tidak adanya rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Menurut Arief, pemasangan kanopi tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.
“Betul, Undang-Undang Cagar Budaya dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 itu dilanggar,” kata Arif saat menanggapi persoalan tersebut.
Meski demikian, dugaan pelanggaran itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan penilaian instansi berwenang.
Arief Soroti Perubahan Fasad Balai Kota Malang.
Arif menyoroti perubahan tampilan depan Balai Kota Malang akibat pemasangan kanopi. Ia juga mempertanyakan dugaan pengeboran pada tembok bangunan.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang menyentuh bangunan cagar budaya harus mengikuti prosedur pelindungan yang berlaku. Rekomendasi TACB juga perlu dipenuhi apabila dipersyaratkan dalam pekerjaan tersebut.
“Ketika mau menyentuh bangunan cagar budaya, harus ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Itu syarat mutlak. Saya sudah bertanya kepada tim TACB, dan menurut informasi yang saya terima, rekomendasi itu tidak ada,” tegasnya.
Karena itu, Arief meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjelaskan dasar pemasangan kanopi tersebut. Ia juga meminta pemerintah memastikan apakah seluruh prosedur pelindungan cagar budaya telah dipenuhi.
Anggaran Kanopi Rp150 Juta Dipertanyakan
Selain persoalan cagar budaya, Arief mempertanyakan pengadaan kanopi yang disebut bernilai sekitar Rp150 juta. Nilai penunjukannya diperkirakan mencapai Rp147 juta.
Ia juga menyoroti penggunaan nomenklatur pemeliharaan kanopi selasar Balai Kota dalam sistem pengadaan. Menurutnya, istilah tersebut perlu diperjelas karena pekerjaan yang dilakukan diduga berupa pemasangan konstruksi baru.
“Pemeliharaan itu harus jelas bagian mana yang dipelihara. Kalau ini kanopi baru, berarti bukan pemeliharaan. Harus jelas subkegiatan dan dasar anggarannya,” ujarnya.
Arief meminta Pemkot Malang menjelaskan kesesuaian antara nomenklatur kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, dan penggunaan anggaran.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dokumen perencanaan, kontrak dan pertanggungjawaban anggaran juga perlu diperiksa.
Menanggapi polemik tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, R. Dandung Julhardjanto, menyatakan bahwa kanopi itu tidak dipasang secara permanen.
Menurut Dandung, pemasangan kanopi bertujuan menunjang sejumlah kegiatan upacara selama Oktober hingga awal November 2026. Ia menyebut kanopi tersebut akan dilepas setelah 10 November 2026.
“Izin Mas, kanopi tersebut tidak terpasang permanen. Mengingat di bulan ini terdapat beberapa kegiatan upacara, kanopi itu untuk kegiatan upacara. Nanti setelah tanggal 10 November akan dilepas,” kata Dandung melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (13/10/2026) malam.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan Arif mengenai legalitas pemasangan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Arif menilai, jika kanopi hanya digunakan untuk kegiatan upacara, pemerintah semestinya menerapkan mekanisme pemasangan sementara yang jelas.
“Jangan ngeles lah. Kalau itu salah, diakui salah. Kalau sewa untuk upacara, mestinya seperti tenda, selesai acara langsung dibongkar. Ini sudah terpasang berbulan-bulan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan status konstruksi setelah pembongkaran. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pencatatan aset, pemindahan barang, dan pertanggungjawaban biaya pengadaan.
Inspektorat Diminta Periksa Pengadaan Kanopi.
Arief mendesak Inspektorat Kota Malang segera memeriksa pengadaan kanopi di Balai Kota Malang. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup dokumen anggaran, proses pengadaan dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan nomenklatur kegiatan.
Ia juga meminta Inspektorat menelusuri pemenuhan prosedur pelindungan cagar budaya. Selain itu, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Malang diminta memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Menurut Arief, langkah klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
“Inspektorat harus segera melakukan klarifikasi, termasuk mencari solusi atas barang yang sudah terpasang berbulan-bulan ini. Jangan sampai menjadi temuan KPK,” ujarnya.
Polemik kanopi Balai Kota Malang kini mencakup tiga persoalan utama, yakni kepatuhan terhadap aturan cagar budaya, kesesuaian mekanisme pengadaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Rencana pembongkaran setelah 10 November 2026 belum menjawab seluruh persoalan tersebut. Pemerintah tetap perlu menjelaskan dasar hukum pemasangan serta memastikan apakah rekomendasi TACB diperlukan dan telah dipenuhi.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Pemkot Malang diharapkan segera membuka informasi mengenai dasar penganggaran, proses pengadaan, dan status konstruksi kanopi.
Penjelasan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan pelindungan bangunan bersejarah di Kota Malang tetap menjadi perhatian.
Dengan demikian, penyelesaian polemik tidak cukup hanya melalui pembongkaran kanopi. Kepastian mengenai kepatuhan terhadap aturan, penggunaan anggaran, dan tanggung jawab pihak terkait juga perlu diberikan kepada masyarakat. (*/win)













