
NEWSNOID | SIDOARJO – Permohonan keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp2,67 miliar yang diajukan PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI) belum mendapat keputusan.
DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta perusahaan melengkapi data keuangan dan perkembangan usahanya agar permohonan pengurangan retribusi hingga 50 persen tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Sidoarjo bersama perwakilan PT JMPI dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (13/10/2026).
Dalam forum tersebut, perusahaan meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi usaha yang tengah menghadapi tekanan pasar.
Penurunan penjualan, melemahnya pengiriman produk ke pasar ekspor, serta persaingan dengan produk luar negeri disebut turut memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Kuasa hukum PT JMPI, Didik Wahono, berharap Pemkab Sidoarjo meninjau kembali besaran retribusi yang harus dibayarkan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Menurut dia, kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil usaha diperlukan agar perusahaan tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada pemerintah tanpa mengganggu kegiatan produksi maupun kepentingan para pekerja.
“Kami berharap ada kepastian. Kalau memang ada persyaratan untuk pengurangan atau peninjauan, sampaikan apa saja yang harus kami lengkapi. Jangan sampai kami diminta mengirim surat berulang kali, tetapi tidak mendapatkan kejelasan,” kata Didik dalam hearing tersebut.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menyampaikan surat keberatan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 7 Juli 2026. Surat itu kemudian diteruskan kepada Bupati Sidoarjo pada 16 Juli 2026.
Namun, menurut Didik, hingga hearing berlangsung, perusahaan belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian atas permohonan tersebut.
Didik menegaskan, pengajuan keringanan bukan bertujuan menghindari kewajiban membayar retribusi.
Perusahaan, kata dia, meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi keuangan dan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha.
“Harapan kami, apabila Komisi B belum bisa memberikan solusi, kami mohon Pak Bupati bersedia mengundang kami untuk duduk bersama dan mendengarkan keluhan perusahaan. Pabrik ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga Sidoarjo,” ujarnya.
DPRD Tekankan Kelengkapan Data dan Dasar Hukum
Menanggapi permohonan tersebut, Komisi B DPRD Sidoarjo menekankan bahwa pemberian keringanan retribusi harus didukung dokumen yang memadai serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Data mengenai kondisi keuangan, perkembangan usaha, dan faktor-faktor yang memengaruhi kemampuan perusahaan dinilai penting untuk menjadi bahan evaluasi tim terkait sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, menyampaikan bahwa kemungkinan pemberian pengurangan atau keringanan retribusi perlu ditelaah berdasarkan regulasi dan kewenangan pemerintah daerah.
“Kewenangan untuk mengurangi, menghapus, atau memberikan diskon itu ada di daerah. Silakan ajukan kembali dengan dilengkapi seluruh data yang ada di perusahaan. Nanti akan dikaji oleh tim,” ujar politikus yang akrab disapa Wawan tersebut.
Ia menegaskan, permohonan keringanan tidak serta-merta dapat dikabulkan hanya berdasarkan alasan yang disampaikan perusahaan. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penelaahan. Data yang disampaikan perusahaan akan menjadi bahan bagi tim terkait untuk menilai kelayakan permohonan sesuai aturan yang berlaku.
Hearing tersebut juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pengajuan keringanan retribusi. Perusahaan perlu memperoleh informasi yang terukur mengenai persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi agar proses evaluasi tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Dalam rapat itu, hadir anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Atok Ashari, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Mochamad Bacharuddin, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Airlangga Yogaswara, Kepala Bidang Hukum BPPD Sidoarjo I Komang Ray Waryawan, serta Didik Wahono sebagai kuasa hukum perwakilan PT JMPI.
Menunggu Kepastian Kebijakan
Bagi PT JMPI, kepastian atas permohonan keringanan retribusi menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan dan keberlangsungan kegiatan produksi. Perusahaan berharap pemerintah tidak hanya menelaah surat keberatan yang telah diajukan, tetapi juga memberikan penjelasan apabila masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan. Pertimbangan mengenai kemampuan keuangan perusahaan, penurunan penjualan, beban operasional, hingga dampaknya terhadap tenaga kerja harus ditempatkan dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah dan keberlangsungan kegiatan usaha. Perusahaan membutuhkan kepastian dalam menyelesaikan kewajibannya, sedangkan pemerintah harus menjaga agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Hingga hearing berakhir, belum ada keputusan final mengenai permohonan keringanan retribusi PBG PT JMPI. Perusahaan diminta melengkapi data untuk selanjutnya menjadi bahan kajian tim terkait sebelum pemerintah daerah menentukan langkah berikutnya. (Shadra)













