
NEWSNOID.COM | SIDOARJO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti mendorong penguatan sekolah inklusi dan pembelajaran berbasis sains serta teknologi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Selain memastikan kesetaraan akses bagi seluruh peserta didik, pemerintah juga menekankan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
Pesan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat meresmikan gedung baru SD Muhammadiyah Mumtaz 1–2 Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, sekolah inklusi perlu dikembangkan dan direplikasi oleh lembaga pendidikan di berbagai daerah.
Model pendidikan ini membuka kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama siswa lainnya di lingkungan sekolah reguler.
Keberadaan mereka, menurut dia, menjadi salah satu wujud nyata pemenuhan hak atas pendidikan yang setara sekaligus membangun lingkungan belajar yang menghargai keberagaman.
“Keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama dengan penuh rasa percaya diri menjadi bukti nyata kesetaraan akses pendidikan,” ujarnya.
Selain mendorong pendidikan inklusif, pemerintah berupaya memperkuat pembelajaran berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Penguatan STEM dinilai penting untuk membangun fondasi pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penguasaan sains dan teknologi sejak dini.
Dalam pengembangan Sekolah Nasional Inklusif, pendekatan pembelajaran tersebut diperluas menjadi STEAM-S, dengan menambahkan unsur Art (seni) dan Sport (olahraga).
Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan akademik, tetapi juga memberi ruang bagi pengembangan kreativitas, minat, dan bakat peserta didik.
Abdul Mu’ti menjelaskan, pengembangan potensi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Dengan demikian, sistem pendidikan diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk berkembang sesuai dengan kemampuan dan potensinya.
Di sisi lain, Abdul Mu’ti menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menangani kekerasan dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut dia, upaya menciptakan sekolah yang aman tidak dapat hanya dibebankan kepada guru dan pihak sekolah. Diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media agar pencegahan perundungan berjalan secara berkelanjutan.
Sekolah dan guru berperan membangun suasana belajar yang ramah serta menumbuhkan sikap saling menghormati. Sementara itu, orang tua perlu memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak di rumah.
Masyarakat juga diharapkan ikut membangun budaya saling menghargai. Adapun media memiliki tanggung jawab menyajikan tayangan edukatif dan memperhatikan dampak konten terhadap perilaku anak, terutama terkait potensi munculnya perilaku meniru atau copycat setelah menyaksikan tayangan tertentu tanpa pendampingan.
Pemerintah, lanjut Abdul Mu’ti, berkomitmen memperkuat budaya sekolah yang aman dan ramah anak melalui kebijakan yang mendukung perlindungan peserta didik.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, beserta regulasi turunannya.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi satuan pendidikan untuk membangun lingkungan belajar yang melindungi peserta didik sekaligus mendukung perkembangan potensi mereka secara optimal. (Shadra)




















