• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

DPRD Sidoarjo Targetkan Raperda Pesantren Disahkan Akhir Oktober, Payung Hukum Dukungan Daerah Segera Terwujud

22 Oktober 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Sidoarjo, Terbaru
Bagikan

 

DPRD Sidoarjo Targetkan Raperda Pesantren Disahkan Akhir Oktober, Payung Hukum Dukungan Daerah Segera Terwujud

NEWSNOID.COM | SIDOARJO — DPRD Kabupaten Sidoarjo menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren paling lambat akhir Oktober 2026.

Regulasi yang diinisiasi Komisi D DPRD Sidoarjo itu diharapkan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mendorong kemandirian pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Target tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, (21/10/2026). Dalam forum itu, Komisi D menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren yang telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu proses pengesahan sesuai agenda yang ditetapkan DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, yang akrab disapa Cak Nasih, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk menghadirkan kebijakan daerah yang lebih terarah dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan pondok pesantren.

Menurut dia, pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Keberadaannya tidak hanya berkontribusi terhadap pendidikan keagamaan, tetapi juga membentuk karakter generasi muda, memperkuat kehidupan sosial, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, diperlukan landasan hukum yang memberikan arah lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program fasilitasi pesantren, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga fungsi itu menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan daerah agar dukungan terhadap pesantren tidak hanya berorientasi pada penguatan pendidikan, tetapi juga mencakup pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas masyarakat di lingkungan pesantren.

Cak Nasih berharap, kehadiran Raperda Fasilitasi Pesantren dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sidoarjo.

Ia juga berharap regulasi tersebut menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan kalangan pesantren dalam membangun masyarakat yang berpendidikan, mandiri, dan berdaya.

“Raperda ini tentunya bisa menjadi kado Hari Santri Nasional,” ujar Cak Nasih dalam rapat paripurna tersebut.

Pembahasan Rampung, Tinggal Menunggu Pengesahan

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo sekaligus juru bicara pembahasan Raperda, Zahlul Yussar, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan regulasi tersebut telah diselesaikan. Tahap selanjutnya adalah menunggu penjadwalan pengesahan oleh DPRD.

“Jadi tinggal disahkan saja. Sesuai jadwal, paling lambat disahkan bulan ini,” kata Zahlul.

Ia menjelaskan, proses penyusunan Raperda telah melalui serangkaian pembahasan, koordinasi, dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan materi regulasi selaras dengan kebutuhan pesantren sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak-pihak yang dilibatkan meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, tenaga ahli dan akademisi, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, perwakilan pondok pesantren, serta pengurus cabang organisasi kemasyarakatan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan kondisi pesantren di lapangan.

Zahlul menilai, regulasi fasilitasi pesantren diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Melalui kebijakan yang terencana, dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, serta pengembangan sarana dan prasarana pesantren.

Selain itu, fasilitasi juga diharapkan membuka ruang lebih luas bagi penguatan kemandirian ekonomi pesantren dan masyarakat di sekitarnya.

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pesantren, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, program yang dirancang dapat dilaksanakan secara terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Zahlul menegaskan bahwa keberhasilan fasilitasi pesantren tidak dapat bertumpu pada pemerintah daerah semata. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, yayasan penyelenggara pesantren, organisasi kemasyarakatan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan berkolaborasi, tentunya kita mampu memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren, mendukung pengembangan sarana dan prasarana, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan kemandirian pesantren beserta masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Implementasi Menjadi Tahap Penentu

Target pengesahan pada akhir Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam menuntaskan pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren. Namun, pengesahan regulasi tersebut bukanlah akhir dari proses penguatan dukungan terhadap pesantren.

Tahap berikutnya adalah memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan menjadi program dan kebijakan yang jelas, sesuai kewenangan pemerintah daerah serta kebutuhan lembaga pesantren.

DPRD dan Pemkab Sidoarjo diharapkan dapat mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat pendidikan keagamaan, mengembangkan kapasitas kelembagaan, dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan landasan hukum yang memadai dan koordinasi antarpemangku kepentingan, fasilitasi pesantren diharapkan dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat nyata bagi perkembangan pesantren dan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (Shadra)

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Malang
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Sidoarjo
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.