
NEWSNOID.COM | SIDOARJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penipuan online yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menjalankan aktivitas penipuan dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan bermula dari koordinasi antara petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo mengenai aktivitas sejumlah WNA yang diduga melanggar hukum.
Menurut Bobby, salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan Perumahan Citra Garden, Buduran. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.
Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam.
Penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler, tujuh laptop, tiga perangkat kamera pengawas atau CCTV, dua monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Sasar Korban di Vietnam
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik mengembangkan perkara tersebut melalui koordinasi dengan pihak berwenang di Vietnam.
Hasil pendalaman mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di negara tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menyamar sebagai petugas departemen registrasi.
Mereka kemudian menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor yang berlaku di Vietnam.
Untuk meyakinkan korban, para terduga pelaku menggunakan identitas seolah-olah mewakili instansi resmi.
Korban selanjutnya diminta mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh bantuan terkait kebijakan tersebut.
“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” kata Imam.
Korban yang memercayai tawaran tersebut kemudian mengirimkan uang sesuai permintaan.
Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat di Indonesia.
Koordinasi lintas negara tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan dari wilayah Sidoarjo, tetapi menyasar korban di luar negeri.
Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi keimigrasian dalam menangani dugaan tindak pidana yang melintasi batas negara.
Meski delapan WNA telah diamankan, pembuktian atas dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. (Shadra)




















