• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Berlanjut, Ganti Rugi Rp200 Miliar Menunggu 2027

28 Oktober 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Sidoarjo, Terbaru
Bagikan

 

Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Berlanjut, Ganti Rugi Rp200 Miliar Menunggu 2027

NEWSNOID.COM | SIDOARJO – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan memasuki tahap pematangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyepakati pelaksanaan pengadaan tanah sesuai prosedur hukum, meski pembayaran ganti rugi diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proyek strategis nasional (PSN) itu berjalan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi, tata kelola keuangan daerah, dan mitigasi risiko hukum.

Bupati Sidoarjo Subandi bersama Penjabat Sekretaris Daerah M. Ainur Rahman dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) membahas mekanisme pengadaan tanah dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur M. Naim di Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Dalam pertemuan itu, BPN Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap proses pengadaan tanah yang dilaksanakan secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

Naim menjelaskan, proses pengadaan tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja.

Dengan durasi tersebut, pembayaran ganti rugi tidak memungkinkan dilakukan pada akhir 2026 dan diperkirakan bergeser ke tahun berikutnya.

Konsekuensinya, anggaran yang telah dialokasikan untuk pembebasan lahan pada tahun ini berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

Meski demikian, BPN Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo berupaya menyelaraskan data lapangan serta tahapan administrasi agar proses pengadaan tanah berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, tahapan bisa segera dimulai melalui pemaparan atau ekspos,” ujar Naim.

Sebagai tindak lanjut, BPN Jawa Timur menjadwalkan ekspos bersama instansi yang membutuhkan tanah pada Kamis (29/10/2026).

Setelah tahapan tersebut, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo direncanakan terbit pada Senin, sehingga pembentukan satuan tugas pengadaan tanah dapat segera dilakukan.

Naim menegaskan, seluruh tahapan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Percepatan proses, menurut dia, dapat dilakukan melalui penyelarasan data dan koordinasi antarlembaga, bukan dengan melewati prosedur yang telah ditetapkan.

Anggaran Rp450 Miliar Disiapkan

Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan Pemkab memilih mengikuti mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga merujuk pada saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur terkait mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Subandi menegaskan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi perhatian utama agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat selama bertahun-tahun. Kami berharap langkah yang ditempuh bersama BPN menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo sehingga proses pembangunan Flyover Gedangan dapat berjalan lancar,” kata Subandi.

Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar melalui APBD.

Anggaran itu dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.

Dengan perkiraan pembayaran ganti rugi baru dapat dilakukan pada 2027, pemerintah daerah menyatakan siap menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan tahapan pengadaan tanah.

“Pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada 2027 tidak menjadi masalah bagi kami. Yang terpenting, prosesnya tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” ujar Subandi.

Kepastian tahapan pengadaan tanah kini menjadi salah satu faktor penting dalam kelanjutan proyek Flyover Gedangan.

Selain kesiapan anggaran, kepatuhan terhadap prosedur dan penyelesaian administrasi akan menentukan langkah berikutnya menuju pelaksanaan pembangunan. (Shadra)

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Kota Batu
  • Malang
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Sidoarjo
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.