• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Kredit Rp 5,7 Miliar Bermodal Nota Emas Diduga Palsu, Kuasa Hukum Desak Polresta Malang Usut Tuntas

1 November 2026
in Hukum dan kriminal, Jawa Timur, Malang, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Kredit Rp 5,7 Miliar Bermodal Nota Emas Diduga Palsu, Kuasa Hukum Desak Polresta Malang Usut Tuntas

NEWSNOID.COM | MALANG, – Dugaan pemalsuan dokumen transaksi usaha untuk pengajuan kredit perbankan senilai Rp5,7 miliar mencuat di Kota Malang.

Sebanyak 33 nota transaksi emas beserta laporan keuangan milik seorang perempuan berinisial A diduga dipalsukan dan digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit di salah satu kantor Bank BNI di Kota Malang.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dokumen yang dipersoalkan disebut tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh pemilik usaha.

Bahkan, pemilik toko emas mengaku tidak pernah mengajukan ataupun memberikan persetujuan atas permohonan kredit tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Azwar Hasibuan, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Hasibuan, S.H. & Partner, pemilik usaha tersebut meminta Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang telah disampaikan pada 20 Oktober 2026.

Hasrul menjelaskan, persoalan ini pertama kali diketahui kliennya setelah mendapat konfirmasi dari pihak Bank BNI terkait pengajuan kredit pada 9 September 2026 di kantor BNI Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang.

Merasa tidak pernah mengajukan fasilitas kredit sebagaimana yang dikonfirmasikan, kliennya langsung memberikan klarifikasi kepada pihak bank bahwa dirinya tidak pernah mengajukan maupun menyetujui permohonan kredit tersebut.

“Klien kami tidak pernah merasa mengajukan kredit tersebut. Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak bank, klien kami langsung memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebagaimana yang dimaksud,” ungkap Hasrul.

Dari penelusuran awal pihak pengadu, ditemukan 33 nota transaksi emas yang diduga bukan merupakan dokumen asli milik kliennya.

Nota-nota tersebut disinyalir digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pengajuan kredit bernilai sekitar Rp5,7 miliar.

Hasrul menyebut pihaknya telah mengantongi dokumen pembanding berupa nota transaksi asli milik kliennya.

Dari perbandingan tersebut, ditemukan sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari stempel toko, tulisan tangan hingga tanda tangan pemilik usaha.

Menurutnya, nota transaksi asli milik kliennya memiliki ciri khusus, termasuk stempel usaha serta tulisan tangan pemilik dan pegawai toko.

Namun, ciri-ciri tersebut tidak ditemukan dalam dokumen yang dipersoalkan.

“Dokumen asli milik klien kami seharusnya memiliki stempel dan tulisan tangan dari klien dan pegawai toko kami sendiri. Namun, terhadap dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut, tidak ditemukan stempel maupun tulisan tangan klien kami. Tanda tangannya juga bukan tanda tangan klien kami,” tegasnya.

Meski demikian, keaslian dokumen tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga kini, menurut kuasa hukum, belum dilakukan pemeriksaan forensik terhadap 33 nota yang dipersoalkan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam keterangannya, Hasrul juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dua orang berinisial RDN, yang disebut merupakan orang terdekat kliennya serta MAR (33), yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang.

Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyerahan maupun penggunaan dokumen dalam pengajuan kredit tersebut.

Namun, Hasrul menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.

“Kami menduga ada peran RDN yang merupakan orang terdekat klien kami, serta dibantu oleh saudara MAR yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang. Tetapi tentu saja, dugaan ini harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.

Menurut Hasrul, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri penyidik. Di antaranya, siapa yang menyerahkan 33 nota tersebut, bagaimana dokumen itu bisa digunakan dalam proses pengajuan kredit serta bagaimana mekanisme verifikasi keaslian dokumen dan persetujuan pemilik usaha dilakukan.

Hasrul menegaskan, hingga pengaduan disampaikan kepada kepolisian, fasilitas kredit senilai sekitar Rp5,7 miliar tersebut belum dicairkan.

Dengan demikian, kliennya belum mengalami kerugian finansial secara langsung akibat pencairan kredit.

Kendati demikian, pihaknya menilai dugaan penggunaan dokumen usaha tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tetap merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan kepastian hukum.

“Untuk sementara, kerugian secara langsung belum ada karena pengajuan kredit tersebut belum dicairkan. Namun, kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, sebab menyangkut nama baik, identitas, serta dokumen usaha milik klien kami,” ujarnya.

Pengaduan perkara tersebut telah diterima melalui SPKT Polresta Malang Kota pada 20 Oktober 2026 dengan nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, hingga saat keterangan pers disampaikan, pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan maupun tindak lanjut penyelidikan dari penyidik.

“Kami berharap rekan-rekan penyidik memberikan perhatian dan atensi terhadap laporan klien kami. Sampai saat ini belum ada perkembangan maupun tindak lanjut yang disampaikan kepada kami terkait pengaduan tersebut,” ungkap Hasrul.

Ia berharap kepolisian segera melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang menyerahkan serta mekanisme penggunaannya dalam proses pengajuan kredit.

Pemeriksaan forensik terhadap 33 nota transaksi tersebut juga dinilai penting untuk memastikan autentisitas dokumen sekaligus memperjelas duduk perkara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya langkah teknis pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang, apabila memang diperlukan pemeriksaan forensik atau uji keaslian dokumen, tentu kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar persoalannya menjadi terang,” tambahnya.

Hasrul menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya saat ini berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen.

Pihaknya belum mengaitkan persoalan tersebut dengan sengketa hubungan bisnis sebelumnya.

Ia berharap Polresta Malang Kota menangani pengaduan tersebut secara objektif, profesional, transparan dan proporsional. Penelusuran juga diharapkan dapat memastikan apakah terdapat penggunaan dokumen serupa dalam proses pengajuan kredit di lembaga perbankan lainnya.

“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai dokumen milik seseorang dapat digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya, kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan ini terbukti,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya ketelitian proses verifikasi dokumen dalam pengajuan kredit perbankan.

Sebab, dugaan penggunaan dokumen yang tidak autentik untuk mengajukan fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun penyalahgunaan identitas dan dokumen usaha.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak RDN, MAR, maupun manajemen Bank BNI terkait dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap harus dihormati hak-haknya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (yun)

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Kota Batu
  • Malang
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Sidoarjo
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.