
NEWSNOID.COM | SIDOARJO – Peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu tiga bulan, Agustus hingga Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar 147 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sebanyak 180 tersangka ditangkap, sementara barang bukti yang disita diperkirakan bernilai mencapai Rp35 milia.
Dari total tersangka tersebut, 174 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.
Pengungkapan ratusan kasus itu sekaligus menjadi gambaran intensitas peredaran narkoba yang masih mengancam masyarakat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Dalam periode Agustus sampai dengan Oktober 2026, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus dan mengamankan 180 tersangka, terdiri dari 174 laki-laki dan enam perempuan,” ungkap Bobby.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak sekadar berorientasi pada penindakan hukum terhadap para pelaku.
Kepolisian memperkirakan upaya tersebut telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Adapun nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp35 miliar.
Di antara ratusan kasus tersebut, polisi memberikan perhatian khusus terhadap lima perkara menonjol yang melibatkan tersangka dengan dugaan peran sebagai bandar kecil dalam jaringan peredaran narkotika di Sidoarjo.
Bobby menjelaskan, kelima pelaku menjalankan aktivitas peredaran secara perseorangan.
Meski demikian, berdasarkan hasil pengungkapan, mereka diduga memiliki peran sebagai pemasok atau bandar kecil yang menyasar pasar narkotika di wilayah setempat.
“Untuk lima kasus menonjol tersebut, sifatnya perseorangan. Namun, lima orang ini sudah bisa dikatakan sebagai bandar-bandar kecil untuk wilayah Sidoarjo,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan dengan barang bukti cukup besar melibatkan tersangka RE (32).
Polisi menangkap pria tersebut di wilayah Kecamatan Candi dengan menyita 179,91 gram sabu-sabu.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, di antaranya timbangan elektrik, plastik pembungkus sabu, dan telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, RE diketahui mengenal seseorang berinisial MAS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Awalnya, RE membeli sabu seharga Rp1,6 juta.
Namun, dalam perkembangannya, ia kemudian ditawari menjadi kurir untuk membantu mengedarkan narkotika tersebut.
Pengungkapan lainnya menyeret LSA (32). Dari tangan tersangka, polisi menyita 61,9 gram sabu dan 995 butir ekstasi.
Sementara itu, YSF (37) diamankan dengan barang bukti 89,49 gram sabu. Tersangka SBM (35) kedapatan menyimpan 76,82 gram sabu serta 1.007 butir obat keras merek Hexymer.
Adapun AB (36), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi, ditangkap dengan barang bukti 43,64 gram sabu.
Polisi juga menyita timbangan elektrik dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku menggunakan sejumlah pola transaksi untuk menghindari pantauan aparat.
Salah satunya melalui sistem ranjau, yakni narkotika dikemas dalam wadah tertentu kemudian diletakkan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil pembeli.
Selain itu, transaksi dilakukan secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD). Para pelaku juga memanfaatkan orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika kepada konsumen.
Tak hanya mengungkap jaringan peredaran, kepolisian juga memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas narkotika.
Lima kecamatan yang masuk perhatian khusus Polresta Sidoarjo meliputi Candi, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Di Kecamatan Candi, wilayah yang menjadi perhatian antara lain Desa Sidorejo, Kelurahan Poncowolo, Desa Tolo, Jatiandong, dan Karangturi.
Di Kecamatan Gedangan, pemetaan mencakup Desa Tebal, Sawotratap, Gedangan, Ganting, dan Keboan Sikep.
Sementara di Kecamatan Krian, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Tambak Kebrahan, Ponokawan, dan Kajar. Di Kecamatan Tulangan mencakup Desa Tebel, Kepadangan, Modong, Kajaksan, dan Taperan. Sedangkan di Kecamatan Waru meliputi Tropodo, Bungurasih, dan Gedangan.
Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus meningkatkan pengawasan di kawasan yang dinilai memiliki kerawanan peredaran narkotika.
Polresta Sidoarjo menegaskan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Upaya pencegahan serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk menekan peredaran narkotika hingga ke lingkungan terkecil.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, para tersangka yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ancaman hukumannya maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Bobby. (Shadra)




















