• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

MCP 88,8, Indeks Integritas Sidoarjo Masih Rentan: Subandi Perketat Pengawasan Birokrasi

8 November 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Sidoarjo, Terbaru
Bagikan

 

MCP 88,8, Indeks Integritas Sidoarjo Masih Rentan: Subandi Perketat Pengawasan Birokrasi

NEWSNOID.COM | SIDOARJO – Penguatan integritas aparatur menjadi pekerjaan penting dalam pembenahan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Meski mencatat nilai 88,8 dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menempatkan Pemkab Sidoarjo dalam kategori rentan dengan indeks 72,82.

Angka tersebut menjadi perhatian Bupati Sidoarjo H. Subandi. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi dan prosedur pencegahan korupsi, tetapi membangun budaya antisuap dan antigratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pesan itu disampaikan Subandi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Antisuap dan Antigratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih di Pendopo Delta Wibawa, (5/11/2026).

Kolaborasi Pemkab Sidoarjo, KPK, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Sidoarjo, KPK, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Hadir sebagai narasumber Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting, bersama jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta pimpinan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Subandi menegaskan, praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi tidak boleh mendapatkan ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain bertentangan dengan hukum, praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik, menghambat investasi, serta menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan masyarakat.

“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Subandi, capaian MCP 88,8 belum cukup untuk menggambarkan bahwa seluruh sistem pemerintahan telah terbebas dari risiko korupsi.

Terlebih, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih tercatat 59,88, sedangkan indeks SPI sebesar 72,82 menunjukkan masih adanya area yang perlu dibenahi.

Karena itu, ia meminta penguatan sistem pengawasan dilakukan secara konsisten, terutama pada sektor yang memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan.

Di antaranya pelayanan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemkab Sidoarjo, lanjutnya, telah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Namun, regulasi tersebut harus diikuti perubahan perilaku aparatur. Pimpinan OPD, camat hingga kepala desa diminta menjadi teladan dalam menjaga integritas sekaligus memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan.

Subandi juga mendorong penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, peningkatan edukasi antikorupsi, serta penyediaan saluran pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat.

Transformasi Pemerintahan Digital

Transformasi pemerintahan digital juga menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mempersempit peluang penyimpangan.

Sistem pelayanan dan pengawasan berbasis digital diharapkan membuat proses birokrasi lebih transparan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan mengatakan, lembaganya terus memperkuat sistem pelayanan dan pengawasan internal melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia menegaskan, seluruh pelayanan pengadilan harus berjalan sesuai prosedur tanpa disertai permintaan imbalan di luar ketentuan.

Di sisi lain, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi kolaborasi Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperluas gerakan antikorupsi.

Penguatan integritas, menurutnya, membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum, tetapi menjadi budaya bersama.

Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar tercermin dalam praktik birokrasi sehari-hari.

Sebab, ukuran pemerintahan yang bersih bukan semata-mata terletak pada regulasi dan angka penilaian, melainkan pada pelayanan publik yang bebas pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, suap, dan gratifikasi. (Shadra)

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Kota Batu
  • Malang
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Sidoarjo
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.