• Latest
LMKN: Begini aturan Royalti

LMKN: Begini aturan Royalti

7 Agustus 2025
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

LMKN: Begini aturan Royalti

7 Agustus 2025
in Jawa Timur, Musik, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

newsnoid.com, Jakarta – Masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial. Akibatnya, tak sedikit yang memilih mengabaikan aturan, padahal tindakan ini bisa berdampak hukum.

Sebagai informasi, pemutaran lagu atau musik di ruang publik telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam berbagai kegiatan layanan publik yang bersifat komersial. Termasuk di antaranya:

Seminar dan konferensi berbayar, konser musik, bioskop, pameran dan bazar, pertokoan dan pusat perbelanjaan, televisi dan radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, diskotek dan kelab malam.

Dengan kata lain, setiap pemutaran musik di tempat-tempat tersebut wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta atau pencipta lagu.

Siapa yang Mengelola Royalti Musik,
Pengumpulan dan distribusi royalti dilakukan oleh dua lembaga yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mewakili pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Mengkoordinasikan dan mengatur kebijakan distribusi royalti secara nasional, termasuk pelaporan ke luar negeri.

Distribusi royalti performing rights dibagi ke dalam tiga kategori:

Digital: Pendapatan royalti dari platform streaming digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube.

Non-digital (Konvensional): Royalti dari pertunjukan langsung atau pemutaran musik di restoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan ruang publik lainnya.

Luar Negeri (Overseas): Royalti atas lagu Indonesia yang digunakan di luar negeri, dan sebaliknya. LMKN akan mengoordinasikan laporan dan distribusi dengan lembaga manajemen kolektif di negara terkait.

Besaran royalti bervariasi tergantung jenis tempat usaha dan cakupan penggunaannya. Berikut tarif yang telah ditetapkan:

Rp 60.000 per kursi per tahun (pencipta)

Rp 60.000 per kursi per tahun (hak terkait)

Pub, Bar, Bistro:

Rp 180.000 per meter persegi per tahun (pencipta)

Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Diskotek dan Kelab Malam:

Rp 250.000 per meter persegi per tahun (pencipta)

Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Berikut tata cara pembayaran royalti melalui LMKN:

Akses situs LMKN:
Kunjungi laman resmi dan hubungi bagian lisensi atau Koordinator Pelaksana Penghimpunan dan Penarikan Royalti (KP3R).

Isi formulir lisensi:
Pilih kategori usaha, lengkapi data, tandatangani dan beri stempel perusahaan.
Lampirkan dokumen:
Sertakan NPWP perusahaan atau penanggung jawab (PIC).

Verifikasi data. tim lisensi LMKN akan memverifikasi dan mengonfirmasi jika ada ketidaksesuaian data.

Penerbitan proforma invoice:
LMKN mengeluarkan tagihan sementara (proforma invoice), pembayaran dan sertifikasi:
Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan menerbitkan faktur resmi dan sertifikat lisensi. Dokumen akan dikirimkan ke alamat pengguna (*).

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.