
newsnoid.com, Malang-Program yang sekarang di tengah masifnya pelaksanaan program tersebut, DLH menggelar Forum Konsultasi Teknis (FKT) pengelolaan limbah cair dan padat, pada Senin (27/4/2026) di Pendopo Kabupaten Malang.
Forum yang diikuti sekitar 250 peserta ini, menjadi darurat perhatian sekaligus peta jalan agar program pemenuhan gizi nasional tersebut tidak berubah menjadi sumber pencemaran lingkungan baru.
Dari jumlah 224 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), hingga praktisi teknis dikumpulkan dalam satu ruang.
Tujuannya, memastikan dapur MBG tidak hanya produktif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nur Laila, menegaskan bahwa program MBG memang mulia, namun menyimpan potensi risiko lingkungan yang serius.
“Program MBG ini adalah kegiatan yang sangat baik, tapi tetap memiliki potensi menghasilkan limbah. Karena itu, pengelola wajib memastikan limbah tidak mencemari lingkungan,” ujar Nuning.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Semua pihak wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan mitigasi limbah.
“Di setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Menurut Nuning, dalam forum ini bukan sekadar ajang sosialisasi, tetapi menjadi titik awal implementasi nyata di lapangan
“Jangan berhenti di pemahaman. Harus ada implementasi. Ini tentang komitmen bersama. Kalau tidak dijalankan, maka regulasi hanya akan jadi dokumen,” tegasnya.
Ia juga memastikan DLH akan terus melakukan pendampingan teknis agar pengelolaan limbah berjalan sesuai standar umum.
Lebih lanjut dari narasumber teknis, Sunarno, mengungkap fakta penting yang sering luput dari perhatian pengelola dapur MBG. Menurutnya, limbah cair dapur yang terlihat biasa justru memiliki potensi pencemaran tinggi.
“Tidak bisa instan. Harus ada pre-treatment, pengolahan utama, hingga tahap akhir sebelum air dibuang. Kalau tidak, dampaknya bisa luas,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Sayyidatul Azizah, menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas dapur.
Menurutnya, banyak pengelola dapur yang belum memahami bahwa bahan pembersih tertentu masuk kategori limbah B3.
“Sabun tertentu, cairan pembersih, itu bisa masuk kategori B3. Tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa,” jelas Azizah.
Ia menegaskan, limbah B3 harus dipisahkan sejak awal dan dikelola dengan prosedur khusus.
“Kalau dicampur, risikonya besar. Bisa mencemari tanah dan air dalam jangka panjang,” tegasnya.
Azizah juga mengkritisi praktik pemilahan sampah yang masih belum konsisten di lapangan.
“Sering terjadi, sudah dipilah di sumber, tapi saat pengangkutan malah dicampur lagi. Itu kesalahan fatal. Sistem jadi percuma,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki sistem pemilahan sampah minimal tiga kategori. Yakni, organik, anorganik, dan B3.
Untuk mengatasi persoalan limbah, DLH mendorong pengelola dapur MBG menerapkan pengolahan mandiri.
Dari beberapa solusi yang ditawarkan antara lain, biopori untuk pengolahan limbah organik di lahan luas, komposter untuk skala dapur kecil hingga menengah, dan biodigester untuk mengolah limbah menjadi energi
“Selain itu mengurangi sampah, ini juga bisa memberi nilai tambah ekonomi,” jelas Azizah.
Baik Sunarno maupun Azizah sama-sama menyoroti persoalan minyak jelantah yang kerap diabaikan.
“Minyak jelantah tidak boleh dibuang ke saluran air. Itu bisa menyumbat, mencemari, dan merusak ekosistem,” tuturnya.
Solusinya, minyak harus dikumpulkan, disimpan terpisah, dan disalurkan ke pihak yang memiliki izin pengelolaan,pungkasnya (Gih).
