• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Hearing Batal, Kuasa Hukum Warga Kecewa: Kasus Dua Lahan di Pandanwangi dan Supiturang Molor Lagi

2 Februari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Hearing Batal, Kuasa Hukum Warga Kecewa: Kasus Dua Lahan di Pandanwangi dan Supiturang Molor Lagi

newsnoid.com, Malang – Sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Kota Malang kembali mencuat. Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, menyayangkan batalnya agenda hearing lanjutan dengan Komisi A DPRD Kota Malang yang sedianya digelar pada Senin (2/2/2026).

RelatedPosts

Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang

Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Usulan Nonfisik dalam Musrenbang 

Sekda Kota Malang Dilaporkan ke Polisi

Djoko mengatakan, pihaknya hadir sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya. Bahkan, sebelum datang ia telah mengonfirmasi jadwal kepada pihak sekretariat. Namun, setibanya di lokasi, pihaknya mendapat informasi bahwa Komisi A tengah mengikuti kegiatan luar (DL)

“Kami menghargai jika Komisi A ada agenda lain, tetapi seharusnya ada pemberitahuan minimal dua hari sebelumnya. Klien kami sampai datang dari Jakarta untuk menghadiri hearing kedua ini,” kata Djoko kepada wartawan.

Ia menegaskan, kliennya sangat membutuhkan kepastian hukum atas dugaan pengambilalihan tanah milik warga oleh Pemerintah Kota Malang. Objek sengketa berada di dua lokasi tersebut, yakni tanah milik Joko di wilayah Supit Urang, serta tanah milik Solikin dan Hartati di kawasan WTP Pandanwangi.

Djoko mengungkapkan, dari penelusuran terbaru, terdapat temuan baru terkait tanah milik Solikin. Jika sebelumnya fokus sengketa hanya pada satu bidang tanah yang terdampak proyek dan dilakukan pengerukan (doser), kini diketahui terdapat dua bidang tanah milik Solikin yang diduga telah diakui sebagai aset pemerintah.

“Yang pertama tanah dengan persil C 152 yang bersebelahan dan berhimpitan dengan bangunan WTP. Ternyata sudah diakui sebagai aset Pemkot dengan SHP Nomor 18. Yang satunya lagi sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 20. Artinya, dua lahan milik Pak Solikin sudah diambil semua,” tegasnya.

Menurut Djoko, kondisi tersebut bukan lagi sekadar sengketa, melainkan bentuk pengambilalihan sepihak tanpa penyelesaian dengan pemilik lahan.

Adapun dasar kepemilikan tanah milik Solikin, lanjut Djoko, masih berupa petok D yang diperkuat dengan akta jual beli (AJB), masing-masing tercatat pada persil C 152 dan persil lainnya di wilayah yang sama.

Saat pemilik berupaya mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), justru muncul keterangan bahwa tanah tersebut telah masuk dalam aset pemerintah.

“Pak Solikin sudah berkoordinasi ke berbagai pihak, tetapi tidak pernah ditanggapi. Bahkan, untuk kasus akses jalan sebelumnya, kami sudah meminta duduk bersama, namun tidak ada itikad baik dari pemerintah,” ujarnya.

Atas temuan baru tersebut, pihaknya meminta DPRD Kota Malang segera menjadwalkan ulang hearing dalam satu hingga dua hari ke depan agar persoalan ini dapat difasilitasi secara terbuka.

Djoko menegaskan, apabila DPRD tidak mampu memediasi penyelesaian sengketa ini, pihaknya akan menempuh jalur lain.

Di antaranya dengan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, hingga berencana menyampaikan laporan ke tingkat pusat.

“Kami masih percaya DPRD bisa memfasilitasi. Tapi kalau tidak, kami akan menempuh langkah hukum lain. Kami melihat ada indikasi praktik mafia tanah, karena hak masyarakat diambil secara sepihak tanpa proses penyelesaian yang beretika,” pungkasnya. (yun).

ShareSend
Next Post
MPD, INTI dan FKAUB Siap Kawal Harlah NU Satu Abad 2026 di Kota Malang

MPD, INTI dan FKAUB Siap Kawal Harlah NU Satu Abad 2026 di Kota Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang
  • Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Usulan Nonfisik dalam Musrenbang 
  • Sekda Kota Malang Dilaporkan ke Polisi
  • Gebyar Literasi Anak Sambut Harjasda ke-167 Bersama Dinas Perpustakaan
  • Sinergi Lintas Instansi, Ops Keselamatan Semeru 2026 Laksanakan Uji Kelaikan Jalan Angkutan Umum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.