• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Keluhan Pasien Puskesmas Arjuno , Begini Kata Kadinkes Kota Malang.

6 Februari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Ft ilustrasi. Keluhan Pasien Puskesmas Arjuno , Begini Kata Kadinkes Kota Malang.

‎
‎newsnoid.com, Malang – Pelayanan Poli Gigi di Puskesmas Arjuno, Kota Malang, dikeluhkan warga. Seorang pasien mengaku mengalami sakit gigi dengan kondisi gigi pecah dan goyang, namun tidak mendapatkan tindakan pencabutan saat berobat ke Puskesmas dan justru hanya diberi obat serta rujukan ke rumah sakit.
‎
‎Keluhan tersebut dilontarkan warga Bareng Kartini, yang mengaku sebagai pasien kepada media Info Malang Raya melalui pesan WhatsApp.
‎
‎Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pasien pertama kali mendatangi Puskesmas Arjuno pada Sabtu, (31/1/2026) namun hanya diberi obat tanpa tindakan pencabutan.
‎
‎Selanjutnya pada Rabu, (4/2/2026), pasien kembali berobat dan mendapat rujukan ke Poli Bedah Gigi di RS Panti Waluyo (RKZ). Masalah mulai dirasakan saat pasien hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan tersebut.
‎
‎Dari tiga dokter gigi yang ada, hanya satu dokter yang melayani pasien BPJS, dengan jadwal hari tertentu dan kuota terbatas yakni pada hari Rabu melayani kuota 10 pasien dan Jumat melayani kuota 6 pasien.

RelatedPosts

Pemkot Malang Bersama Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Operasi Ketupat 2026 Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusivitas Idulfitri

Modus Penipuan dalam Transaksi Elektronik : Perspektif UU ITE Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya

Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka

Tak cuma itu, masalah berikutnya pun muncul saat pasien wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi JKN Mobile dan ternyata kuota penuh hingga 17 Februari 2026.
‎
‎Karena menahan sakit dan tidak kunjung mendapatkan layanan, pasien akhirnya memutuskan berobat ke dokter gigi swasta, drg. Fuad Shaleh, di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Malang.
‎
‎“Di praktik swasta, gigi langsung disuntik dan dicabut tanpa tindakan bedah. Prosesnya kurang dari 15 menit. Biaya yang dikeluarkan Rp500 ribu untuk dua gigi karena gigi sebelahnya juga rusak.”, ungkap pasien yang namanya enggan dipublikasikan.
‎
‎Pasien tersebut mengaku kecewa. Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya masih bisa ditangani di layanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, sehingga pasien tidak harus dirujuk ke rumah sakit dengan keterbatasan layanan kuota BPJS.
‎
‎“Jangan sampai pasien merasa dipingpong antar fasilitas kesehatan.”, ujarnya.
‎
‎Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, M.M, memberikan klarifikasinya.

Menurut Husnul, tidak semua kasus pencabutan gigi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan primer.
‎
‎“Tindakan pencabutan gigi termasuk dalam kategori ilmu bedah mulut, sehingga tidak semua kasus bisa dilakukan di faskes primer (Puskesmas-Red), tergantung diagnosa dan rencana perawatannya.”, jelasnya.
‎
‎Husnul juga menjelaskan bahwa keterbatasan layanan BPJS di rumah sakit berkaitan dengan kemampuan sarana, prasarana, serta jumlah tenaga kesehatan yang tersedia.
‎
‎“Semua faskes lanjutan menyesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan kelas rumah sakit tersebut agar pelayanan tetap berkualitas dan sesuai indikasi medis.”, katanya.
‎
‎Terkait pencabutan gigi di klinik swasta yang dinilai lebih cepat, Husnul menyebut bahwa praktik mandiri dokter gigi memang tidak terikat regulasi BPJS.
‎
‎“Dokter gigi praktik mandiri atau swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS tentu tidak terikat aturan BPJS dan bisa jadi memiliki kompetensi atau pendidikan tambahan dibanding dokter gigi umum di puskesmas.”, ujarnya.
‎
‎Husnul menegaskan, seluruh pelayanan di puskesmas harus mengikuti standar pelayanan minimal, serta menyesuaikan dengan kemampuan sumber daya yang tersedia. Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kota Malang memastikan akan melakukan penelusuran internal.
‎
‎“Dinas Kesehatan akan melakukan investigasi ke Puskesmas Arjuno dengan melihat rekam medis pasien, untuk memastikan apakah kasus tersebut memang sudah sesuai kategori rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau tidak.”, pungkasnya.
‎(*/win)

ShareSend
Next Post
Pemkab Sidoarjo Terapkan Parkir Non Tunai (QRIS) dan Siapkan Kantong Parkir

Pemkab Sidoarjo Terapkan Parkir Non Tunai (QRIS) dan Siapkan Kantong Parkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Malang Bersama Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Operasi Ketupat 2026 Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusivitas Idulfitri
  • Modus Penipuan dalam Transaksi Elektronik : Perspektif UU ITE Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya
  • Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka
  • BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci
  • Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.