• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Musrenbang Kecamatan Sukun 2026, Wali Kota Malang:  Usulan Warga Harus Selaras Prioritas Pembangunan 2027

5 Februari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Musrenbang Kecamatan Sukun 2026, Wali Kota Malang:  Usulan Warga Harus Selaras Prioritas Pembangunan 2027

newsnoid.com, Malang — Pemerintah Kota Malang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sukun Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pelangi, Jalan Merdeka Selatan, Kota Malang, Kamis (5/2/2026).

RelatedPosts

Sidang  Kasus Pencabulan Anak, Terdakwa AMF di Vonis 3 Tahun Penjara

Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang

Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Usulan Nonfisik dalam Musrenbang 

Musrenbang tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, jajaran perangkat daerah, unsur TNI–Polri, para lurah se-Kecamatan Sukun, lembaga kemasyarakatan, perwakilan dunia usaha/CSR, serta para pemangku kepentingan terkait.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam sambutan sekaligus arahannya menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, tidak seluruh usulan masyarakat dapat langsung direalisasikan. Setiap program harus melalui proses penentuan skala prioritas, mempertimbangkan keterbatasan anggaran, serta disesuaikan dengan dokumen perencanaan, mulai dari visi dan misi kepala daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga tema RKPD.

“Dalam perencanaan pembangunan terdapat konsep bottom-up dan top-down. Usulan masyarakat sangat penting, tetapi tetap harus diselaraskan dengan regulasi, hierarki perencanaan, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, penjabaran program pembangunan selanjutnya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsinya, dengan tetap mengacu pada target yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah.

Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat Kecamatan Sukun dalam menyampaikan aspirasi pembangunan, mulai dari rembuk RT, Musrenbang kelurahan, hingga Musrenbang tingkat kecamatan.

Sementara itu, Camat Sukun, Dian Kuntari, menjelaskan bahwa Musrenbang merupakan sarana partisipatif bagi masyarakat untuk menentukan prioritas permasalahan di wilayah, khususnya persoalan perkotaan yang penanganannya harus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Musrenbang, mulai dari rembuk RT, Musrenbang kelurahan, kecamatan hingga kota, menjadi proses untuk menentukan prioritas yang benar-benar mampu menjawab permasalahan di wilayah,” jelas Dian.

Ia menegaskan, tidak semua usulan dapat diakomodasi dalam satu tahun anggaran, sehingga penentuan skala prioritas menjadi kunci utama. Usulan yang dihasilkan dalam Musrenbang Kecamatan Sukun terdiri dari usulan Musrenbang reguler serta perencanaan melalui program RT Berkelas.

Dian mencontohkan, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah persoalan genangan air akibat saluran yang terputus, serta perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

“Permasalahan bukan hanya pada kondisi saluran, tetapi juga pada perilaku masyarakat. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk terus menggugah kesadaran warga,” ujarnya.

Melalui Musrenbang Kecamatan Sukun 2026 ini, Pemerintah Kota Malang berharap kualitas perencanaan pembangunan semakin meningkat, sehingga berbagai persoalan di tingkat wilayah dapat ditangani secara lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan dalam pelaksanaan RKPD Kota Malang Tahun 2027. (yun).

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Musrenbang Kecamatan Sukun 2026, Wali Kota Malang:  Usulan Warga Harus Selaras Prioritas Pembangunan 2027
  • Sidang  Kasus Pencabulan Anak, Terdakwa AMF di Vonis 3 Tahun Penjara
  • Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang
  • Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Usulan Nonfisik dalam Musrenbang 
  • Sekda Kota Malang Dilaporkan ke Polisi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.