
newsnoid.com, Malang — Organisasi masyarakat Pelindung Tanah Air (PELITA) Nusantara menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) bermasalah di Kota Malang. Kamis (15/1/2026).
PELITA Nusantara menilai masih beroperasinya sejumlah THM tanpa kelengkapan izin mencerminkan minimnya ketegasan pemerintah daerah.
Salah satu yang disorot adalah Diskotik The Souls, yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta izin usaha secara lengkap.
Menurut PELITA Nusantara, operasional THM tanpa legalitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Masih beroperasinya THM yang bermasalah perizinan menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah,” demikian pernyataan tertulis PELITA Nusantara.
Mereka menilai, pelanggaran perizinan tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung dan lingkungan sekitar, tetapi juga mencederai rasa keadilan hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban, namun belum dimaksimalkan.
PELITA Nusantara juga mengkritisi lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan konkret Satpol PP terhadap THM yang diduga melanggar aturan.
Kondisi ini dinilai dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan usaha hiburan malam di Kota Malang.
Atas dasar itu, PELITA Nusantara menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kota Malang. Tuntutan tersebut meliputi penegakan Perda secara tegas dan konsisten, penutupan sementara hingga permanen terhadap THM yang tidak memiliki SLF dan izin lengkap, audit administratif dan teknis terhadap seluruh perizinan THM, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga mendesak evaluasi kinerja Satpol PP Kota Malang, transparansi data perizinan usaha hiburan malam agar dapat diakses publik, pelibatan masyarakat dalam pengawasan, serta meminta tanggung jawab langsung dari Wali Kota Malang sebagai kepala daerah.
“Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Semua pelaku usaha harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas PELITA Nusantara.
Koordinator Lapangan PELITA Nusantara, Damanhury Jab, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah.
“Kami akan konsisten memperjuangkan penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
PELITA Nusantara menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka berharap Pemerintah Kota Malang segera memberikan respons dan mengambil langkah konkret demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Malang dan Satpol PP belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan PELITA Nusantara. (yun)