
newsnoid.com, Malang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (13/4/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang.
Dalam rapat tersebut, tiga Ranperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Ranperda tentang Bangunan Gedung, dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi strategis guna penyempurnaan implementasi di lapangan.
Fraksi PDI Perjuangan, menekankan pentingnya pembenahan sektor perparkiran melalui pendataan menyeluruh terhadap titik-titik parkir di Kota Malang. Pendataan ini dinilai krusial untuk memperoleh data akurat terkait potensi pendapatan daerah sekaligus kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti perlunya sistem pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel, termasuk kejelasan tarif serta pengawasan yang lebih ketat. Pada Ranperda Bangunan Gedung, fraksi ini juga mendorong optimalisasi sistem perizinan berbasis digital serta penguatan aspek keselamatan, khususnya terkait proteksi kebakaran di kawasan padat penduduk.
Dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan, DPRD turut mendorong Pemerintah Kota Malang agar menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya lokal secara inklusif, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat di tengah arus globalisasi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pengesahan Perda bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahap implementasi yang membutuhkan dukungan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Perda ini masih bersifat normatif dan belum mengatur secara detail. Karena itu, perlu segera ditindaklanjuti dengan Perwali. Kami berharap dalam waktu maksimal enam bulan aturan teknis tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi dari panitia khusus (Pansus) tidak berhenti sebagai catatan semata, melainkan benar-benar dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan teknis.
“Rekomendasi harus diimplementasikan secara bertahap dan terukur, apalagi di tengah kondisi keuangan daerah yang menuntut adanya skala prioritas,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD akan melakukan evaluasi berkala melalui mekanisme monitoring triwulanan guna memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai rencana.
Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.
“Masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan, agar Perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, Pemerintah Kota Malang akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Perwali serta melakukan harmonisasi dengan peraturan di tingkat provinsi maupun pusat.
“Setelah Perda ditetapkan, kami akan mempercepat penyusunan Perwali dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, diharapkan tata kelola perparkiran, penataan bangunan, serta pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Kota Malang dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.(yun)
