• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

RAPAT PARIPURNA DPRD, AGENDA JAWABAN BUPATI MALANG ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2026

17 September 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

RAPAT PARIPURNA DPRD, AGENDA JAWABAN BUPATI MALANG ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2026

newsnoid.com, TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang agenda penyampaian jawaban Bupati Kabupaten Malang HM Sanusi.

RelatedPosts

Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta

Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang

Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.

Hal ini terkait atas berbagai rekomendasi, saran, masukan, pandangan dan pendapat Dewan yang pada Rapat Paripurna tanggal 11 September 2025 lalu.

Sanusi Mengatakan hal ini telah membuktikan bahwa memiliki tekad dan komitmen yang sama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi kelembagaan, guna menciptakan pemerintahan yang baik, professional dan akuntabel.

“Di mana dalam hal ini kami sangat sependapat dengan harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, atau performance-based budgeting. Di mana pendekatan ini menuntut agar setiap alokasi anggaran memiliki indikator kuantitatif dan kualitatif yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Dalam rangka penyempurnaan substansi Raperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pendalaman teknis serta pembahasan yang komprehensif bersama Badan Anggaran DPRD.

Sehubungan dengan Pandangan Umum Fraksi Gabungan DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Saudara FAKIH dan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicara Saudari SIH PURWANINGTYASTUTI, maka pada kesempatan ini disampaikan jawaban atas saran, rekomendasi, himbauan dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut

Berkaitan dengan perkiraan target Pendapatan Daerah yang mengalami kenaikan 2,37% dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan bahwa hal ini merupakan wujud optimisme Pemerintah Kabupaten Malang terhadap penerimaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2026,

Walaupun harus diakui bahwa saat ini persentase Pendapatan Transfer masih sangat besar yaitu mencapai 75,16% dari target Pendapatan Daerah. Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk menggali potensi-potensi pendapatan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas SDM, optimalisasi BUMD, peningkatan pengawasan, dan juga melalui peningkatan kualitas pelayanan

Pada sisi Pembiayaan Daerah yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar 145 Miliar 706 Juta 558 Ribu 102 Rupiah, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar 41 Miliar Rupiah, sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar 104 Miliar 706 Juta 558 Ribu 102 Rupiah. Pengeluaran pembiayaan difokuskan untuk penyertaan modal kepada 3 (tiga) BUMD guna memperkuat struktur permodalan

Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan tahapan pembangunan daerah atau tema pembangunan secara sistematis selama periode 2026-2030.

Prioritas pembangunan atau Prioritas Daerah Kabupaten Malang tersebut merupakan struktur pokok seluruh rencana pembangunan RPJMD Tahun 2025-2029, yang menjadi pedoman dalam penyusunan sasaran.

Menumbuhkan UMKM yang berdaya saing melalui penguatan kapasitas UMKM baik pelatihan ketrampilan dan manajemen usaha bagi UMKM, fasilitasi akses pembiayaan dengan dukungan kemitraan dengan lembaga keuangan serta pendampingan dalam pemanfaatan teknologi digital dan e-commerce, serta meningkatkan iklim investasi yang kondusif dengan penyederhanaan perizinan usaha dan kemudahan akses bagi investor yang dapat didukung dengan program perizinan dan pendaftaran

Mengoptimalkan potensi kearifan lokal melestarikan warisan budaya yang didukung dengan program pengembangan kebudayaan serta pengembangan kesenian tradisional, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di antaranya melalui dukungan kegiatan pelestarian budaya, mengemas destinasi yang berbasis kebudayaan serta mendukung pelaku usaha kreatif yang mengembangkan produk yang menjadi ciri khas Kabupaten Malang.

Bahwa pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, tetap memperhatikan tema dan prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025 – 2029, beserta target yang telah ditetapkan, agar indikator kesinambungan perencanaan tetap terjaga.

Selanjutnya, terhadap saran, pendapat, dan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi, dapat dijelaskan sebagai berikut

Berkaitan dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang proyeksi target Pendapatan Daerah pada urusan pemerintahan bidang kesehatan khususnya di RSUD Ngantang, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah merumuskan langkah-langkah strategis untuk memastikan pemenuhan persyaratan akreditasi dan pelayanan sesuai standar BPJS Kesehatan, antara lain dari aspek Sumber Daya Manusia kesehatan, telah dialokasikan anggaran untuk mendukung jasa visitasi 7 dokter spesialis, penguatan formasi tenaga kesehatan melalui mekanisme pengangkatan PPPK, serta penambahan tenaga kesehatan baru pada tahun 2026 melalui mekanisme pengangkatan honorer BLUD.

Dari sisi sarana dan prasarana, pada Tahun Anggaran 2025 telah dialokasikan dukungan anggaran, yang meliputi pengadaan Modular Operating Theater (MOT), lift bed elevator, dan sistem oksigen sentral, disertai dengan rehabilitasi ruangan untuk penguatan konstruksi, serta pada Tahun Anggaran 2026 juga direncanakan pengadaan alat kesehatan tambahan guna memenuhi standar BPJS Kesehatan serta rehabilitasi lanjutan ruang pelayanan di RSUD Ngantang

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang Belanja Daerah dapat disampaikan bahwa Belanja Daerah Kabupaten Malang pada Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 dialokasikan untuk program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung dan terukur pada peningkatan kualitas hidup dan pelayanan bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas kesehatan, perbaikan sistem pendidikan, dan pembangunan infrastruktur pelayanan publik, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas SDM.

Selain itu, perbaikan sistem pendidikan dilakukan melalui Program Pengelolaan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP yang mencakup Pembentukan Sekolah Inklusi, Digitalisasi Sekolah, Rehab Ruang Kelas, Bansos Siswa Miskin, Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), serta Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Lebih lanjut belanja infrastruktur juga diarahkan pada beberapa bidang prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, pembangunan sistem drainase kawasan, penyelenggaraan jalan lingkungan permukiman, peningkatan kualitas jalan kabupaten untuk memperlancar mobilitas masyarakat, rehabilitasi jaringan irigasi permukaan, rehabilitasi bendung irigasi, serta dukungan pengelolaan persampahan, disertai program pembinaan, penyuluhan, dan penanganan pengaduan lingkungan

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Malang telah dan akan terus melakukan langkah-langkah dan upaya, sehingga secara bertahap dapat memenuhi ketentuan belanja pegawai mencapai maksimal sebesar 30% dan alokasi belanja infrastruktur minimal 40%. Pemerintah Kabupaten Malang juga tetap berkomitmen akan terus meningkatkan proporsi belanja untuk infrastruktur pelayanan publik sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, melalui peningkatan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik

Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapat disampaikan bahwa alokasi anggaran program dan kegiatan pada masing-masing kecamatan ditetapkan dengan besaran yang berbeda. Perbedaan alokasi tersebut merupakan strategi perencanaan anggaran yang berbasis kebutuhan (need based budgeting).

Dengan pendekatan ini, setiap kecamatan memperoleh porsi anggaran sesuai dengan kondisi objektif, potensi, dan tantangan yang dihadapi, langkah ini bertujuan untuk menjamin pemerataan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan pelayanan publik dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dengan demikian, kecamatan yang memiliki kebutuhan lebih tinggi terhadap pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat, dapat difasilitasi secara proporsional melalui kebijakan alokasi anggaran yang adaptif

Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bahwa isu pembangunan di bidang kesehatan merupakan persoalan yang kompleks dan multidimensi. Oleh karena itu, upaya penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas Perangkat Daerah dengan pembagian wilayah kerja yang jelas sesuai urusan dan kewenangan Perangkat Daerah agar intervensi lebih efektif, tepat sasaran, dan berkesinambungan. Sinergi Perangkat Daerah tidak hanya untuk menghindarkan dari tumpang tindih program, tetapi juga memastikan pemanfaatan sumber daya yang optimal.

Secara khusus dalam percepatan penurunan stunting, penentuan lokasi prioritas ditetapkan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berdasarkan beberapa kriteria sesuai Juknis Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kriteria yang dimaksud adalah indikator capaian layanan yang belum maksimal, prevalensi stunting, jumlah kasus stunting, dan jumlah keluarga berisiko stunting, serta penambahan usulan desa lokus dari Perangkat Daerah teknis. Adapun sinergitas dan pembagian peran Perangkat Daerah pada pelaksanaan P3S sudah tertuang secara jelas dalam regulasi Peraturan Bupati No. 92 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, dan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/128/KEP/35.07.013/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Malang

Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang sepakat untuk senantiasa memberikan perhatian dan kepedulian terhadap dunia pendidikan di antaranya berupa pemberian insentif bagi guru-guru swasta (MI, MTS, Guru Ngaji/RA), serta dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dianggarkan untuk 3.000 orang Guru Non PNS MI/MTs yang belum memperoleh sertifikasi dan 3.000 orang untuk Guru Ngaji, Guru sekolah minggu, Guru Pasraman masing-masing sebesar 1 Juta 200 Ribu Rupiah.

Selanjutnya menanggapi saran yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa poin 4 (empat) huruf a dapat disampaikan bahwa program peningkatan kapasitas Linmas di setiap desa dan kelurahan telah dilakukan setiap tahunnya secara rutin, baik melalui kegiatan sosialisasi maupun bimtek.

Selain itu, juga terdapat program Solidaritas Aman Keluarga (SAK) di tingkat RT yang setiap tahunnya diikuti oleh beberapa RT di seluruh Kabupaten Malang

Perlindungan kepada linmas melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sumber pendanaan yang mungkin dapat dimanfaatkan salah satunya menggunakan Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Terkait dengan saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bahwa upaya untuk mendukung penguatan budaya Kabupaten Malang dilaksanakan melalui program pengembangan Kurikulum pada jenjang pendidikan PAUD, SD, dan pendidikan kesetaraan, serta menyusun kurikulum sejarah dan budaya lokal untuk disertakan sebagai muatan lokal di sekolah dan madrasah se-Kabupaten Malang, sesuai amanat RPJMD, undang-undang, dan peraturan daerah yang berlaku.

Saat ini telah dilakukan proses penyusunan Peraturan Bupati Malang tentang Kurikulum Muatan Lokal Kabupaten Malang sebagai regulasi pengintegrasian muatan budaya lokal pada kurikulum pendidikan yang ditargetkan akan terlaksana pada tahun 2026.

Menanggapi saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang menyadari bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk itu, selain pembinaan yang akan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malang, pemerintah desa juga didorong untuk mengalokasikan kegiatan peningkatan kapasitas BPD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus menjawab pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan pandangan Fraksi Golongan Karya, terkait dukungan penganggaran untuk penyertaan modal dalam rangka peningkatan kinerja BUMD pada Perumda Tirta Kanjuruhan, Perumda Jasa Yasa dan BPR Artha Kanjuruhan, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD, yang dilaksanakan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Penyertaan modal pada Perumda Jasa Yasa pada Tahun Anggaran 2026 diperuntukkan memenuhi modal dasar sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Yasa Pasal 9 Ayat (2) dan ayat (3) yaitu bahwa besarnya modal dasar Perumda Jasa Yasa adalah sebesar 50 Miliar Rupiah, dan dari modal dasar sebagaimana dimaksud, besarnya modal disetor sampai dengan saat ini adalah sebesar 13 Miliar 355 Juta 773 Ribu 379 Rupiah, berupa aset tetap songgoriti dan non-songgoriti (atau inbrenk) dan konversi piutang Pemerintah Kabupaten Malang pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa sebesar 360 Juta Rupiah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang. Penyertaan modal pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang Perseroda pada Tahun Anggaran 2026 diperuntukkan guna memenuhi modal dasar sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank

Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang Pasal 13 Ayat (1) dan ayat (2) yaitu bahwa besarnya modal dasar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang adalah sebesar 50 Miliar Rupiah, dan modal dasar sebagaimana dimaksud bersumber dari penyertaan modal Daerah.

Besarnya modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Malang pada PT. BPR Artha Kanjuruhan sampai dengan saat ini adalah sebesar 17 Miliar 250 Juta Rupiah, atau 98,57% dari jumlah modal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang yang keseluruhan baru mencapai 17 Miliar 500 Juta Rupiah. Diharapkan dengan terpenuhinya modal dasar yang diamanatkan dalam Perda Pendirian BUMD dimaksud secara bertahap, maka akan terwujud peningkatan kinerja BUMD, dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan 20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemerinterian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Malang tentunya mendukung penuh kebijakan pengelolaan PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta peraturan pelaksanaannya.

Lebih lanjut, saat ini seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, telah menggunakan dan menerapkan Aplikasi e-BMD dalam mencatat dan menyajikan seluruh data dan laporan Barang Milik Daerah (BMD) secara real time. Selain itu, guna menyajikan laporan yang lebih akuntabel, maka sejak LKPD Tahun Anggaran 2023 dan juga tahun-tahun berikutnya, data aset secara keseluruhan telah tersajikan dengan menggunakan laporan dari Aplikasi e-BMD tersebut.

Pemerintah Kabupaten Malang secara aktif juga mengikutsertakan personil dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun instansi lain.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Gerakan Indonesia Raya bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis telah terbentuk Satgas Makan Bergizi Gratis yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/513/35.07.013/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang.

Berdasarkan data Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Malang per tanggal 28 Agustus 2025, Kabupaten Malang telah memiliki 32 SPPG, yang terdiri dari 25 SPPG yang sudah beroperasi, sedangkan 7 SPPG masih dalam tahap persiapan.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini telah memiliki legalitas formal berupa Badan Hukum Koperasi dengan komposisi 66 Koperasi pembuatan akta notarisnya dibiayai oleh anggaran APBD Provinsi Jawa Timur dan 324 Koperasi pembuatan akta notarisnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Malang.

Selain itu, untuk menunjang keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah didukung regulasi dan kebijakan, penguatan kelembagaan koperasi desa dan kelurahan, pelatihan dan penguatan SDM, digitalisasi dan pemasaran produk koperasi serta sinergi lintas sektor dan kelembagaan hingga pembiayaan antara lain melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara peminjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Himbara.

Program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memerlukan sinergi berbagai Perangkat Daerah

Sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengusulkan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, sebagai lokasi Sekolah Rakyat. Adapun langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Malang antara lain

Menyampaikan Surat Minat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dengan lokasi di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor S-33/MS/PR.04.01/3/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Dukungan Partisipasi Pemerintah Daerah se-Indonesia dalam Pembentukan Sekolah Rakyat

Menyiapkan dokumen pendukung terkait lahan di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, meliputi pertimbangan teknis pertanahan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan Non-Berusaha, Dokumen AMDAL dan ANDALALIN

Menyusun dokumen pendukung lainnya (Readiness Criteria), yang saat ini masih dalam proses.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golongan Karya, sekaligus pertanyaan kritis dari Fraksi Partai PKS, Hanura, Demokrat, bahwa penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu berlandaskan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Bupati Malang dengan DPRD pada tanggal 14 Agustus 2025, di mana saat penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menggunakan prediksi variabel-variabel makro fiskal dan indikator penganggaran yang tersedia pada saat itu (indikatif). Namun, setelah Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2026 disampaikan oleh Presiden, terdapat rencana perubahan signifikan berupa penurunan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

Kondisi ini menjadi tantangan, mengingat struktur APBD Kabupaten Malang masih memiliki tingkat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Malang bersama Badan Anggaran DPRD akan melakukan pembahasan dan melakukan langkah-langkah penyesuaian, antara lain melalui optimalisasi PAD dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak membebani masyarakat, dan pengendalian belanja yang diarahkan pada program prioritas, efisiensi belanja operasional, serta melakukan reviu terhadap belanja yang kurang produktif.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golongan Karya poin 2 (dua), dapat disampaikan bahwa realisasi penerimaan PAD Tahun Anggaran 2024 masih belum mencapai target tetapi menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2023, yaitu mengalami peningkatan sebesar 10,48%.

Pemerintah Kabupaten Malang memahami bahwa realisasi pendapatan dari sektor tersebut dalam beberapa tahun terakhir belum optimal. Hal ini menjadi bahan evaluasi, karena setiap angka dalam perencanaan anggaran pada dasarnya harus rasional, kredibel, serta sesuai dengan potensi riil yang ada di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Malang bersama dengan Perangkat Daerah penghasil akan melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya: memperkuat basis data dan sistem pengelolaan retribusi berbasis digital; melakukan evaluasi potensi aktual secara berkala; menyesuaikan target; serta meningkatkan sinergi dengan BUMD dan Perangkat Daerah penghasil untuk menggali sumber-sumber PAD lainnya yang lebih prospektif.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golongan Karya bahwa pengendalian belanja daerah akan diarahkan secara ketat dengan mengutamakan pemenuhan belanja wajib, khususnya terkait gaji dan tunjangan PPPK, pelaksanaan program prioritas, belanja yang bersifat mandatory spending serta belanja yang secara langsung

Pengangkatan PPPK Tahap II saat ini dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) sejumlah 1.940 orang.

Adapun untuk tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 322 orang dilaksanakan sesuai dengan surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Terkait dengan pandangan Fraksi Partai Golongan Karya bahwa Kabupaten Malang pada Tahun Anggaran 2025, telah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan Akta Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan kegiatan Sosialisasi/ Pembinaan Penguatan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga dilaksanakan melalui regulasi dan kebijakan, penguatan kelembagaan koperasi desa dan kelurahan, pelatihan dan penguatan SDM, digitalisasi dan pemasaran produk koperasi serta sinergi lintas sektor dan kelembagaan.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Malang melalui kebijakan penganggaran tahun 2026 berupaya untuk melakukan pengembangan ekonomi lokal sektor unggulan melalui pemberdayaan potensi pertanian, peternakan dan perikanan serta UMKM.

Terkait dengan saran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat pada poin 1 (satu), dapat disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025 target investasi Jawa Timur adalah sebesar 155,61 Triliun Rupiah dan target investasi Kabupaten Malang adalah sebesar 4,74 Triliun Rupiah. Realisasi sampai dengan Triwulan II adalah sebesar 3 Triliun 353 Miliar 499 Juta 626 Ribu 807 Rupiah.

Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulannya kepada Kementerian Investasi Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu upaya inisiatif untuk jemput bola juga telah dilakukan, baik melalui kegiatan Subuh Keliling (Suling) dan juga pelayanan langsung ke pelaku usaha bekerja sama dengan Camat, Kepala Desa/Lurah. Dapat disampaikan bahwa dalam Tahun Anggaran 2025 target pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 22.000, dan sampai dengan tanggal 15 September 2025 telah terealisasi sebanyak 17.629 NIB.

Terkait dengan saran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat mengenai penguatan Aparatur dan Lembaga Desa, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang melibatkan perwakilan peserta dari 33 kecamatan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat pada poin 3 (tiga) terkait Pembangunan Infrastruktur Ekonomi, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut

Pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Malang akan memprioritaskan penanganan jalan dan jembatan kabupaten sebagai akses pendukung kawasan sentra UMKM unggulan

Menanggapi saran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat mengenai optimalisasi BUMD dan Peningkatan PAD, bahwa Kabupaten Malang akan selalu berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Deviden atas Penyertaan Modal pada BUMD dengan melalui evaluasi kinerja BUMD, guna meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah, serta Penguatan Peran dan Inovasi BUMD.

Menanggapi saran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat sekaligus menjawab pandangan dari Fraksi Partai PKS, Hanura, Demokrat poin 3 (tiga), bahwa sependapat pentingnya peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan termasuk kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, peningkatan kualitas layanan pendidikan yang diwujudkan dalam Program Pengelolaan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP yang mencakup Pembentukan Sekolah Inklusi, Digitalisasi Sekolah, Rehab Ruang Kelas, Bansos Siswa Miskin, Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), serta Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sesuai Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/616/KEP/35.07.013/2022 Tentang Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Malang, bahwa 39 Puskesmas telah memberikan pelayanan Rawat Inap 24 Jam dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dapat memberikan pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta di Kabupaten Malang yang telah memberikan pelayanan BPJS di antaranya 55 Klinik Pratama, 28 Tempat Praktik Mandiri Dokter dan 7 Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Pelayanan BPJS juga diberikan oleh Fasilitas pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut 5 Klinik Utama dan 20 Rumah Sakit.

Terkait dengan pandangan dari Fraksi Partai PKS, Hanura, Demokrat dalam rangka kemandirian fiskal daerah Kabupaten Malang, selain optimalisasi BUMD, juga dilakukan upaya meningkatkan pelayanan perpajakan daerah dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengembangkan aplikasi berbasis web bernama SIPANJI.ID yang menyediakan layanan terpadu bagi wajib pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak secara online.

Selain itu, pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal juga dilakukan dengan membangun infrastruktur pendukung pariwisata seperti akses jalan, fasilitas umum, dan pusat informasi wisata, serta dengan mengemas paket wisata yang mengangkat keunikan budaya, alam, dan kuliner Kabupaten Malang, sekaligus mendorong pelaku UMKM dan BUMDes sebagai mitra pengembangan pariwisata

Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai PKS, Hanura, Demokrat bahwa penguatan sektor pertanian, pangan dan ketahanan ekonomi Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan subsidi benih, pupuk dan akses pasar baik melalui mekanisme teknokratis maupun melalui aspirasi yaitu bantuan alat dan mesin pertanian, bantuan saprodi untuk komoditas pertanian dan perkebunan, bantuan benih padi dan jagung, pembangunan sarana dan prasarana pertanian, penanganan dampak perubahan Iklim dan peningkatan kapasitas kelembagaan petani dan penyuluh pertanian, peternakan dan perikanan, pameran produk peternakan dan bimtek pemasaran online produk hasil ternak.

Penguatan pada program ketahanan pangan dilakukan untuk mendukung prioritas nasional melalui Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras serta penyaluran cadangan beras pemerintah dialokasikan untuk tahun 2026 sebesar 26,3 ton. Selain itu, dilakukan penguatan melalui kegiatan Hibah Kebun B2SA beserta Pelatihan Olahan Pangan Lokal dan Sosialisasi Pola Pangan B2SA di 3 lokasi, mendukung Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi melalui intervensi berupa bantuan bahan pangan, subsidi harga pangan untuk kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan kios pangan.

Terkait pandangan dari Fraksi Partai PKS, Hanura, Demokrat bahwa Pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya peningkatan Infrastruktur Desa dan Perdesaan

Pemerintah Kabupaten Malang juga memperluas penyediaan air minum melalui program pengembangan sistem penyediaan air minum, serta meningkatkan layanan sanitasi melalui pengelolaan sistem air limbah dan drainase kawasan.

Adapun strategi pembangunan jalan kabupaten melalui pendanaan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi telah diupayakan dan saat ini telah dirasakan manfaatnya seperti kegiatan DAK-Fisik dan Inpres Jalan Daerah dengan penanganan long segmen mendukung Kawasan Strategis Prioritas Nasional (KSPN) dan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) dan Pariwisata yang menyentuh sampai wilayah pelosok Kabupaten Malang.

Terkait dengan pernyataan dari Fraksi Partai PKS, Hanura, Demokrat dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik KKN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pemenuhan Indikator Pencegahan Korupsi Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Pengawasan atas pengelolaan APBD dilaksanakan secara berlapis antara lain melalui pengendalian intern, pengawasan oleh APIP, serta pemeriksa eksternal dan Aparat Penegak Hukum. Untuk meningkatkan kinerja pegawai diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan memperhatikan berbagai macam kriteria antara lain disiplin pegawai, capaian kinerja pegawai, serta faktor-faktor pengurang lainnya terkait dengan kepatuhan pemenuhan pelaporan pegawai.

Terkait pelaksanaan digitalisasi layanan publik, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari masing-masing sektor layanan dengan sinergi antara Perangkat Daerah pemilik layanan, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector serta instansi horizontal maupun vertikal lainnya terkait pelaksanaan SPBE dimaksud.(win)

ShareSend
Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta
  • Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang
  • Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.
  • Boze Enterprise, IMI dan Pemkot Batu Gelar KWB 8 Super Adventure Indonesia 2025,  “Let’s Rock The Ground”
  • Sebanyak 27 Guru SMP Adu Ketangkasan di Semifinal Lomba Cerdas Cermat Kabupaten Malang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.