• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Pengacara Kondang Surabaya Menangkan Kasus Sengketa Lahan di Riau

9 Oktober 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Pengacara Kondang Surabaya Menangkan Kasus Sengketa Lahan di Riau, foto: Ramot Batubara SH, (baju putih)

newsnoid.com, Pekanbaru, Riau – Kabar gembira datang dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang pengacara kondang dari Surabaya, Ramot H. Batubara, S.H., M.H, berhasil memenangkan kasus sengketa lahan yang telah berlangsung selama 12 tahun di Kecamatan Kabupaten Tembilahan.

RelatedPosts

Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta

Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang

Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.

Klien Ramot, Hamzah, dan keluarganya telah berjuang keras untuk mendapatkan kembali lahan yang merupakan hasil jerih payah orang tua mereka.

“Kami atas nama keluarga mengucapkan terimakasih kepada Pengacara Sdr Ramot Batubara yang telah membantu kami selama bertahun-tahun memenangkan kasus sengketa lahan ini,” ujar Hamzah.

Hamzah mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah diambil oleh pihak lain selama 15 tahun, dan mereka merasa dizolimi.

Namun, berkat kegigihan dan profesionalisme Ramot Batubara, mereka akhirnya dapat memenangkan kasus ini.

“Secara pribadi, saya merasa dizolimi pihak yang mengambil lahan peninggalan orang tua selama 15 tahun ini. Hasil keringat kerja keras orang tua kami selama hidupnya telah kami kuasai kembali,” ungkap Hamzah.

Ramot Batubara menyatakan bahwa keadilan dan azas kemanfaatan bagi masyarakat dan siapapun yang berhak itulah hukum yang sebenarnya.

“Kami perjuangkan semaksimal mungkin dan dalam perkara sengketa lahan sawit ini dapat kami menangkan dengan penuh perjuangan,” tegasnya.

Ramot juga menghargai seluruh masyarakat yang pernah berperan sebagai pekerja di kebun sawit ini.

“Semua hak-hak mereka kita fikirkan dan berikan agar tidak ada yang terzolimi,” ujarnya.

Ramot Batubara mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu mulai proses peradilan ini sampai proses eksekusi lahan dan menyerahkan kembali lahan yang menjadi hak kliennya.

“Semoga hukum dan keadilan dapat menjadi bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.(red)

ShareSend
Next Post
Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Walikota Wahyu Siap Dukung Restorative Justice

Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Walikota Wahyu Siap Dukung Restorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta
  • Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang
  • Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.
  • Boze Enterprise, IMI dan Pemkot Batu Gelar KWB 8 Super Adventure Indonesia 2025,  “Let’s Rock The Ground”
  • Sebanyak 27 Guru SMP Adu Ketangkasan di Semifinal Lomba Cerdas Cermat Kabupaten Malang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.