
newsnoid.com, Gresik – Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali dihantam polisi. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026, Polres Gresik membongkar 14 kasus dan menciduk 17 tersangka.
Tak tanggung-tanggung, dari operasi tersebut polisi mengamankan barang bukti 177,531 gram sabu, 1,031 gram ganja serta 51.410 butir pil double L. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp130,5 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.
Ramadhan menegaskan, operasi tersebut merupakan langkah kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Gresik.
“ Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan.
Sabu 22 Gram dan 48 Ribu Pil Double L, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Polisi juga menyita 48 botol berisi total 48.000 butir pil double L.
Namun, pengungkapan tersebut belum berujung pada penangkapan seluruh pelaku. Seorang pelaku berinisial SS berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lainnya dibongkar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi menciduk RFR dengan barang bukti 3.410 butir pil double L.
Kepada penyidik, RFR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus DPO di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Barang haram itu kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.
Polsek Driyorejo sita Sabu dan Ganja, peredaran sabu kembali dibongkar Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir.
Seorang tersangka berinisial M diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat sekitar 5,074 gram.
Polisi juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram dar Hasil pemeriksaan mengungkap M memperoleh sabu dari seseorang berinisial UAF. Pelaku tersebut kini masih diburu dan telah masuk DPO.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tidak hanya menyasar satu titik. Polisi melakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur peredaran narkoba, mulai Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, sabu ditaksir bernilai sekitar Rp54 juta, sedangkan pil double L mencapai sekitar Rp76,5 juta. Jika ditotal, nilai barang bukti mencapai Rp130,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik memastikan kasus ini belum berhenti. Polisi masih mengembangkan jaringan dan memburu sejumlah DPO yang diduga menjadi pemasok maupun bagian dari mata rantai peredaran narkoba.
Kapolres Gresik mengajak masyarakat ikut menjadi mata dan telinga kepolisian. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba diminta segera melapor.
Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Pesannya jelas: Gresik bukan ruang aman bagi bandar dan pengedar narkoba. Polisi masih memburu para pelaku yang kabur, sementara jaringan yang terindikasi terlibat terus diburu hingga ke akar.(san)