
newsnoid.com, Jabodetabek – Perjuangan Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners dalam menegakkan aturan terus bergulir. Kali ini, Tim yang dikomandoi oleh Yogi Pajar Suprayogi, AMd, SE, SH. mendapatkan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan penindakan penutupan terhadap SMK IDN Boarding School Jonggol.
“Ya Alhamdulillah, Informasi terbaru Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan eksekusi terhadap penutupan Sekolah SMK IDN Boarding School Jonggol yang diduga melanggar regulasi pendidikan. Untuk itu kita melakukan pencabutan gugatan perkara Perdata nomor 344 / Pdt.G / 2025 / PN Cbi,” sebut Yogi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A di Jalan Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915, Senin (17/11/2025).
Lanjut Yogi menjelaskan, sesuai regulasi Permendikbud No 36 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 3 Huruf e menyatakan, bahwa ijin dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten, hanya diberikan ijin satu lokasi untuk satu sekolah, tetapi faktanya SMK IDN Boarding School Jonggol yang hanya memiliki 1 perijinan, tetapi diduga menyelenggarakan Satuan Pendidikan diberbagai tempat seperti SMK IDN Boarding School Pamijahan, SMK Boarding School Sentul, SMK IDN Boarding School Solo, SMK IDN Boarding Scholl Malang, bahkan diduga di luar negeri menyelenggarakan satuan Pendidikan.
“Artinya pihak Yayasan Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol hanya cuma 1 izin pendirian/izin operasionalnya, tetapi diduga manfaatkan situasi ini dengan menyelenggarakan Satuan Pendidikan lainnya diberbagai tempat. Sehingga beberapa tempat lokasi Satuan Pendidikan IDN Boarding School diduga Sekolah Ilegal seperti di SMK IDN Boarding Scholl Pamijahan, SMK IDN Boarding School Sentul, SMK IDN Boarding School Solo, SMK IDN Boarding School Malang dan Luar Negeri, “terang Yogi
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners mendorong penuh langkah dan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor & Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertindak segera untuk Menutup dan Membongkar Sekolah yang diduga melanggar regulasi pendidikan dan diduga melanggar tata ruang daerah kabupaten Bogor.
“Kita support dan apresiasi untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudi Susmanto yang tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan sesuai regulasi. Kita juga memohon kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menyelamatkan siswa-siswi yang belajar di Sekolah di luar SMK IDN Borading School Jonggol,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Laporan Pidana terhadap Sekolah Ilegal SMK IDN Boarding School LP/B/1663/IX/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat Tanggal 02 September 2025 masih terus berjalan penyelidikannya di Polres Kabupaten Bogor.
” Ya mas, untuk pidananya masih berjalan di Polres Bogor. Kasus pidananya itu menyangkut oknum perangkat yayasan, seperti pemilik yayasan, penyelenggara yayasan dan pengurus yayasan serta kepala sekolahnya. Mereka para penyelenggara pendidikan di SMK IDN Boarding School harus bertanggung jawab karena diduga melanggar regulasi / aturan pendidikan,” kata Yogi
Tim Advokat juga memperoleh informasi, bahwa kawasan pendirian bangunan Sekolah SMK IDN Boarding School Jonggol menempati wilayah tata ruang pertanian dan tinggi pergerakan tanahnya yang notabene wilayah tersebut seharusnya dijadikan fungsi tadah air yang harus dilindungi.
“Beberapa regulasi diduga telah ditabrak oleh pihak SMK IDN Boarding Scholl Jonggol, karena wilayah yang mereka tempati itu diperuntukkan untuk Pertanian, bukan mendirikan bangunan sekolah. Kita meminta usut tuntas ulah perangkat yayasan dan oknum pegawai negeri yang diduga membekap dan nekad menabrak beberapa regulaai pemeritah,”pungkasnya. (M. Ryan)
