• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Sidang Perdana Gugatan Class Action Warga Griya Shanta, Pemkot Malang Tidak Hadir.

18 November 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Sidang Perdana Gugatan Class Action Warga Griya Shanta, Pemkot Malang Tidak Hadir.

newsnoid.com, Malang- Warga Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, kembali menunjukkan penolakan terhadap rencana pembangunan akses jalan tembus di kawasan hunian mereka.

RelatedPosts

Pria Ditemukan Tewas di Balkon Warmindo Ruko WR Supratman Kota Malang

Kangen Balita UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Mereka

141 PNS Kabupaten Sidoarjo Terima SK Purna Tugas

Puluhan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Selasa (18/11/2025), bertepatan dengan sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sidang perdana yang beragendakan verifikasi identitas para penggugat ini harus ditunda karena Pemkot Malang tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda mediasi pada sidang berikutnya, tujuh hari ke depan.

Warga Griya Shanta menilai rencana pembangunan jalan tembus dilakukan tanpa sosialisasi dan pengajuan resmi dari penghuni perumahan, serta dinilai tidak terkait dengan kepentingan umum.

Mereka khawatir kebijakan tersebut akan membongkar pagar kompleks hunian tertutup dan meningkatkan kepadatan lalu lintas di area tersebut.

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu, SH, mengatakan bahwa permohonan jalan tembus bukan berasal dari warga, melainkan ada kepentingan pribadi di balik perkara ini.

Wiwid menekankan pentingnya kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Pemkot dalam rencana pembukaan akses jalan tersebut.

“Permohonan jalan itu bukan dari masyarakat umum. Ada kepentingan pribadi di balik perkara ini. Dalam proses sidang, kami ingin menggali jawaban Pemkot terkait dasar hukum rencana pembongkaran pagar kawasan hunian,” ujar Wiwid.

Warga Griya Shanta juga mempertimbangkan langkah hukum lain, seperti gugatan PTUN maupun gugatan ke instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk mengawasi kebijakan Pemkot Malang (win).

ShareSend
Next Post
Sidang Perdana Perkara Tembok Griya Shanta, Tergugat Mangkir

Sidang Perdana Perkara Tembok Griya Shanta, Tergugat Mangkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pria Ditemukan Tewas di Balkon Warmindo Ruko WR Supratman Kota Malang
  • Kangen Balita UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Mereka
  • 141 PNS Kabupaten Sidoarjo Terima SK Purna Tugas
  • Lahan WTP Pandanwangi, BPN Kota Malang Akui Tak Miliki Data SHP 18 dan 20
  • Hangatnya Halalbihalal dan Ngaji Bersama TP PKK Sidoarjo, Pererat Silaturahmi dan Doakan Kedamaian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.