• Latest
DJ Aniaya Kekasihnya Hingga Terjadi Pelaporan Pelaku Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya

DJ Aniaya Kekasihnya Hingga Terjadi Pelaporan Pelaku Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya

28 November 2025
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

DJ Aniaya Kekasihnya Hingga Terjadi Pelaporan Pelaku Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya

28 November 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

DJ Aniaya Kekasihnya Hingga Terjadi Pelaporan Pelaku Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya, Penasihat Tersangka APH, Bagas Dwi Wicaksono SH

newsnoid.com, Malang- Polresta Malang Kota akan menggelar rilis pengungkapan pelaku penganiayaan atas nama APHyang viral di media sosial, hari ini Jumat, 28 November 2025, pukul 13.00 WIB di Lobby Depan Polresta Malang Kota.

APN, seorang DJ wanita berusia 27 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, di daerah Blimbing, Malang.

Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Motif penganiayaan diduga karena adanya kecemburuan dari pelaku.

Pengungkapan ini tidak lebih dari 24 jam Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk tersangka di sekitar Wagir.

Diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus ini. Kapolresta Malang Kota, Komb. Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka APH terhadap pelapor, seorang DJ wanita berusia 27 tahun.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, di daerah Blimbing, Malang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 26 November 2025 pagi hari, sekitar pukul 08.00-09.00 WIB.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim dan tim yang telah bekerja keras sehingga dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tepatnya pada tanggal 27 November 2025 malam hari, sekitar pukul 19.00-20.00 WIB, tersangka APH dapat diamankan di rumahnya di daerah Wagir,” ujar Kapolresta Malang Kota.

Tersangka APH dan pelapor memiliki profesi yang sama, yaitu sebagai DJ, dan telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Motif penganiayaan tersebut diduga karena adanya kecemburuan dari tersangka APH terhadap pelapor.

“Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk, namun dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka pada mata pelapor yang sampai sobek,” jelas Kapolresta Malang Kota.

Tersangka APH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Ini adalah contoh kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan cepat dan profesional, dan tidak akan membiarkan pelaku melarikan diri,” tegas Kapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan kepada pihak kepolisian, dan tidak menunggu kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Sedangkan penasehat Hukum dari tersangka APH, Bagas Dwi Wicaksono SH

Penasehat Hukum APH , Bahas Dwi Wicaksono S.H.

mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian yang dilakukan kliennya.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh klien kami. Kami mengakui bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan kami sangat menyesal atas luka yang dialami oleh korban,” ucapnya.

“Kami ingin menjelaskan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah kecemburuan yang dialami oleh klien kami, namun kami tidak membenarkan tindakan tersebut. Kami berharap agar korban dapat memaafkan klien kami dan kami siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku,” tambah Bagas.

Bagas menerangkan bahwa hubungan pacaran antara si korban dan pelaku sudah terjalin lama putus nyambung.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa hubungan antara klien kami dan korban adalah hubungan pacaran yang telah berlangsung sejak tahun 2021, namun telah putus nyambung beberapa kali. Tindakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban dan kami sangat menyesal atas kejadian tersebut,” tegasnya.

Kemudian Bagas berharap agar terjadi mediasi serta dapat di selesaikannya kasus ini dengan adil, mengingat pasangan ini sudah menjalin hubungan cinta sejak lama.

“Kami berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak dan kami siap untuk melakukan mediasi dengan korban. Kami juga berharap agar korban dapat mempertimbangkan untuk memaafkan klien kami dan kami siap untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan tersebut,” pungkasmya. (win).

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.